LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dengan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak legislatif dan Plt Wali Kota Bekasi saat itu.

Ketua LPKN Kota Bekasi, Ferry Lumban Gaol, SH, MH, LLM, menyampaikan bahwa penyidikan Kejari tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka, yakni AZ (mantan Kepala Dispora), M.AR (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AM (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi). Menurutnya, aliran dana korupsi sangat mungkin juga melibatkan aktor-aktor politik yang memiliki kewenangan strategis dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.

“Kami meminta Kejari Kota Bekasi memanggil dan memeriksa Tri Adhianto yang saat itu menjabat Plt Wali Kota Bekasi, serta anggota DPRD yang mengawal proyek ini dalam pembahasan APBD dan APBD Perubahan 2023. Tidak tertutup kemungkinan penguasa saat itu ikut menikmati hasil korupsi,” ujar Ferry, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Wujud Rasa Syukur, Personel Lanal Sabang Laksanakan Doa Bersama Sambut HUT Ke-78 TNI AL

Sebagai mantan pejabat eselon IIb di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Ferry menekankan bahwa banyak ASN menjadi korban dari keputusan politik. Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, kegiatan APBD umumnya dikendalikan oleh pejabat politik dan pimpinan daerah.

“Kalau pejabat bawah menolak atau tidak mengikuti arahan, bisa dimutasi atau bahkan dinonjobkan, seperti yang saya alami di masa pemerintahan Pepen-Tri,” ungkapnya.

Ferry juga menyoroti dampak sosial dari korupsi tersebut. Menurutnya, meskipun kerugian negara secara finansial dapat dihitung, kepercayaan publik yang rusak jauh lebih sulit dipulihkan.

LPKN menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kejari dan KPK, apabila diperlukan bukti tambahan.

Baca Juga :  Pasang Bendera Hingga Motoran Bareng Club Motor Bekasi, Mas Wali Dan Bang Wawali Tampil Kompak Sambut HUT RI Ke 80

“Kami punya banyak dokumen dan data pendukung. Jangan sampai ada praktik pemisahan kasus (split) yang hanya mengorbankan ASN tanpa menyentuh aktor utama. Kami harap Kejari bertindak cepat tanpa menunggu waktu 20 hari untuk menetapkan tersangka baru,” tegas Ferry.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek ini mengandung sejumlah kejanggalan baik secara administratif maupun fisik. Nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar dari dua paket pengadaan yang bersumber dari APBD murni dan ABT 2023 Kota Bekasi.

LPKN akan terus memantau jalannya proses hukum ini dan berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dibawa ke hadapan hukum tanpa pandang bulu. (***)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang
TMMD 2026 Sasar Infrastruktur dan Sosial, Tri Adhianto Dorong Pembangunan Berkelanjutan Tepat Sasaran
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel
Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue

Kamis, 23 April 2026 - 11:50 WIB

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

Rabu, 22 April 2026 - 21:54 WIB

TMMD 2026 Sasar Infrastruktur dan Sosial, Tri Adhianto Dorong Pembangunan Berkelanjutan Tepat Sasaran

Rabu, 22 April 2026 - 21:18 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 April 2026 - 02:20 WIB

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Berita Terbaru