Hak Anak atas Pendidikan Tak Boleh Dikorbankan oleh Sistem

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ade Muksin, S.H
Ketua PWI Bekasi Raya

Setiap tahun ajaran baru, kita menyaksikan narasi yang berulang—tangis anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri, keluhan orang tua soal sistem zonasi, dugaan permainan kuota, dan lemahnya transparansi jalur afirmasi maupun prestasi.

Tahun ini pun tak berbeda. Saya menyerap banyak keluhan warga Bekasi Raya yang merasa hak anaknya atas pendidikan dirampas oleh sistem yang katanya “adil”, tetapi ternyata justru menyisakan rasa frustrasi dan diskriminasi.

Saya tidak hendak menyalahkan seluruh proses PPDB/SPMB. Saya paham, sistem ini lahir dari semangat pemerataan pendidikan. Tapi kita juga harus jujur: pemerataan tanpa keadilan hanya melahirkan ketimpangan baru.

Ketika anak-anak berprestasi tergeser hanya karena radius tempat tinggal, ketika warga miskin tak dapat tempat karena gagal bersaing secara teknis—maka yang gagal bukan anak-anak itu, yang gagal adalah sistemnya.

Baca Juga :  Pastikan lancar, Dandim 0507/Bekasi Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Tinjau Pendistribusian Logistik KPU

Konstitusi kita jelas. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan. UU Perlindungan Anak pun menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar bagi setiap anak tanpa diskriminasi. Maka jika ada siswa yang tidak diterima di semua sekolah negeri tanpa solusi alternatif, negara sedang lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita menjadi korban dari sistem yang kaku dan tidak berpihak. Pemerintah daerah harus cepat merespons: tambah kuota darurat jika perlu, libatkan sekolah swasta lewat subsidi, atau buka ruang afirmatif tambahan bagi warga rentan. Jangan biarkan pendidikan—yang sejatinya pintu masa depan—justru menjadi tembok penghalang karena birokrasi dan statistik semata.

Baca Juga :  Peningkatan Pelayanan Publik di Kecamatan, Lintong Dianto Putra Tegaskan 3 Hal

Sebagai Ketua organisasi profesi wartawan, saya juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk terus mengawal isu ini secara kritis dan faktual.

Mari kita jaga marwah pers sebagai pembela kepentingan publik, khususnya bagi suara-suara kecil yang tak punya saluran menyampaikan haknya. Jangan sampai ada anak Bekasi yang kehilangan hak belajar hanya karena sistem tidak berpihak. ****

_Penulis adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, aktif dalam advokasi kebebasan pers dan isu-isu keadilan sosial di bidang pendidikan dan pelayanan publik._

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 20:02 WIB

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

Berita Terbaru