Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga periode putusan bulan Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, mulai pukul 09.30 WIB di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari unsur TNI, Polri, instansi pemerintah, lembaga peradilan hingga unsur lapas, antara lain Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Sewolo Seto, Wakasat Narkoba Kompol Binsar Sianturi, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Rudi Hartono, Danunit Gak Intel Kodim 0507/Kota Bekasi Kapten Inf. Sudiro Barasa, Kalapas Bulak Kapal Chandra, SH, serta perwakilan Pengadilan Negeri M. Fikri Hidayat, SH.

Dalam sambutannya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Budhi Lier Trapsilo, SH., MH, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah diputus pengadilan secara sah dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-POLRI Dalam Serbuan Vaksinasi di Dumai

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan hingga barang bukti jenis lainnya seperti handphone, pakaian, tas dan alat-alat tertentu,” ujar Budhi Lier Trapsilo.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

1. Narkotika:

* Ganja: 8 perkara, berat 9.517,67 gram
* Sabu-sabu: 27 perkara, berat 674,2457 gram
* Tembakau sintetis: 5 perkara, berat 4.858,7 gram
* Ekstasi: 1 perkara, sebanyak 320 butir (berat 103,1 gram)

2. Obat-obatan terlarang:

* 16 perkara, total 11.132 butir

3. Senjata tajam:

* 5 perkara, 10 bilah

4. Senjata api rakitan:

* 1 perkara, 1 pucuk

5. Barang bukti lainnya:

* 16 perkara, 142 jenis (handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, dll.)

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai jenis barang bukti, seperti:

* Pembakaran untuk ganja, pakaian, tas, dan barang sejenis;
* Blender dan air garam untuk obat-obatan dan narkotika jenis tertentu;
* Gerinda untuk senjata tajam, senjata api rakitan, dan handphone.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembalap Diaspora Luis Leeds Mahendra Dapatkan Naturalisasi

Budhi menjelaskan bahwa proses pemusnahan merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari tugas jaksa sebagai eksekutor, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam penanganan dan penegakan hukum pidana.

“Terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak yang telah membantu dan berkoordinasi dalam proses pemusnahan ini. Semoga upaya ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” tutup Budhi Lier Trapsilo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 10.30 WIB dengan aman, tertib dan lancar.

Berita Terkait

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:06 WIB

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Berita Terbaru