KOTA BEKASI – Proyek rehabilitasi sedang/berat di SDN Kaliabang Tengah 3, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menuai sorotan. Pekerjaan dengan nomor kontrak 602.1/15.36-SPMK-04 yang dikerjakan oleh CV PSR itu diduga tidak sesuai prosedur dan terkesan minim pengawasan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksana proyek ditengarai tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3) sebagaimana mestinya. Lokasi pekerjaan yang berada di area sekolah tidak dilengkapi pagar pembatas yang memadai. Garis luar proyek tidak dipasangi pagar seng maupun papan pengaman, sehingga material bangunan dibiarkan berserakan.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat banyak siswa-siswi yang masih beraktivitas di sekolah tersebut. Anak-anak terlihat berlarian di sekitar area pekerjaan yang penuh dengan tumpukan material, berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja maupun korban dari kalangan pelajar.
Selain itu, papan proyek yang terpasang di lokasi juga ditemukan salah cetak. Tertulis keterangan yang tidak sesuai, seharusnya lokasi adalah SDN Kaliabang Tengah 3, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Salah seorang warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan kondisi tersebut.
“Kami takut anak-anak celaka karena proyek tidak dipagari. Apalagi material ditaruh begitu saja, anak-anak kan masih suka bermain,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperkimtan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
Dengan kondisi ini, dikhawatirkan proyek rehabilitasi tersebut rawan dikategorikan sebagai gagal konstruksi jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak terkait.
Penulis : Didi
Editor : M-3L
















