Dana Insentif Daerah Kota Bekasi Tahun 2021, Total 58 Miliar Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Insentif Daerah Kota Bekasi Tahun 2021, Total 58 Miliar Rupiah (Foto: M-3L TNC)

Dana Insentif Daerah Kota Bekasi Tahun 2021, Total 58 Miliar Rupiah (Foto: M-3L TNC)

KOTA BEKASI, Telusur News – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menentukan arah kebijakan penggunaan Dana insentif daerah (DID), maka munculah Maka muncullah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/2020.

Untuk tahun 2021 ini, besaran Dana insentif daerah (DID) di Kota Bekasi total berjumlah 58 Miliar rupiah. Secara parsial sudah mulai berjalan sejak bulan Februari 2021.

Demikian disampaikan Sekretaris badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dicky saat ditemui TelusurNews di kantor Pemerintahan Kota Bekasi.

“Disebutkan dalam PMK 167, Kebijakan DID mendorong negara untuk mendukung penguatan pemulihan ekonomi daerah yang berkaitan dengan Covid-19,” ujar Dicky, Rabu 08 September 2021

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Tegaskan Renang di Sekolah Tidak Wajib, Jangan Bebani Orang Tua

Diuraikan Dicky, sektor meliputi bidang pendidikan, kesehatan termasuk digitalisasi pelayanan Pendidikan, serta pemulihan ekonomi daerah. Termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Definisi DID itu kan namanya Insentif, pasti untuk mendorong sesuatu. Beberapa tahun ini berbeda-beda konsep DID nya, tergantung dengan keputusan dari Ditjen Keuangan,” katanya.

Ia menerangkan, misalnya kalau lagi musim investasi, didorong untuk pengembangan Investasi. “Nah, khusus yang PMK 167 ini lebih didorong kepada atau untuk kepentingan yang berkaitan dengan Covid-19,” terang Dicky.

Baca Juga :  Menyambut Rakernas dan HUT ke-6, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gelar Trabas

“Artinya kita tidak boleh keluar dari PMK ini, sehingga semua kegiatan diarahkan ke sana. Nah, tentunya setelah kita rencanakan dan melalui proses, selanjutnya keputusan Walikota Bekasi Nomor 910/Kep.91-Bappelitbangda/II/2021,” terangnya.

Berikut DID Kota Bekasi 2021 berdasarkan kategori:

1. Kategori penguatan ekonomi 12 miliar,
2. Kategori pendidikan 14 miliar,
3. Kategori perlindungan sosial 500 juta dan
4. Kategori kesehatan 31 miliar

Berita Terkait

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB