MINAHASA – Telusur News, Proses klarifikasi atas laporan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang berlangsung pada 17 Juni 2026, telah dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten Minahasa Pilhut 2026.
Klarifikasi terhadap pihak pelapor, yaitu Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Kamangta, dilaksanakan di ruang pemeriksaan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Senin (6/7/2026).
Dalam proses klarifikasi tersebut, terungkap 8 (delapan) poin dugaan pelanggaran yang dinilai terjadi selama tahapan pelaksanaan Pilhut oleh Panitia Desa Kamangta, antara lain:
1. Kinerja Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa yang dinilai tidak profesional.
2. Adanya intervensi oknum Sekretaris Desa terhadap kinerja Panitia Pilhut.
3. Keterlibatan tim sukses dalam mengantar pemilih ke lokasi pemungutan suara.
4. Perubahan denah lokasi yang diduga menyebabkan penumpukan dan kerumunan pemilih.
5. Dengan sengaja Panitia Desa menyimpan surat undangan pemilih.
6. Adanya surat undangan yang ditahan oleh Panitia Desa, Perangkat Desa, atau Kepala Jaga.
7. Kotak penyimpanan surat undangan yang terjatuh sehingga diduga memengaruhi tertib antrean pemilih.
8. Adanya pemilih yang telah menyerahkan surat undangan namun tidak menggunakan hak pilihnya karena harus bekerja.
Menurut pihak pelapor, rangkaian dugaan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas penyelenggaraan Pilhut serta berdampak terhadap hak para peserta pemilihan. Mereka berharap seluruh laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa merangkap Ketua Panitia Kabupaten Minahasa Pilhut 2026, Dr. Drs , Riviva Wailan Maringka, M. Si saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Panitia Kabupaten masih menunggu hasil pembahasan dan kesimpulan tim setelah proses klarifikasi terhadap pemohon maupun pihak yang dilaporkan selesai dilakukan.
“Nanti ada kesimpulan dari tim hasil klarifikasi dari termohon dan pemohon,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alex Mamesah, tidak terlihat hadir dalam agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Kondisi tersebut menjadi perhatian perwakilan Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Kamangta, yang berharap Kepala Dinas dapat mendengarkan secara langsung penyampaian laporan masyarakat.
“Sangat disayangkan saat kami pelapor dipanggil untuk berikan keterangan tapi Kadis PMD Kabupaten Minahasa tidak menampakkan batang hidung alias menghindar,” ujar Pelapor, Nixon S. Worotikan, kepada media, seusai sesi klarifikasi.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Kamangta mempertanyakan Judul Berita Acara, dengan narasi: Berita Acara Klarifikasi Penyelesaian Laporan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Desa Kamangta Kecamatan Tombulu.
Judul tersebut dinilai berpotensi menjebak pelapor, sebab aduan Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan ini dianggap masih berproses dan belum mendapatkan hasil yang jelas. Tapi herannya sudah tertera bahasa ‘Klarifilasi Penyelesaian’.
“Kami butuh penjelasan dari Kadis PMD tapi beliau tidak hadir atau menghindar ke ruangan lain,” kata Pelapor.
Hingga berita ini ditulis, proses klarifikasi dan verifikasi masih berlangsung dan Panitia Kabupaten Minahasa belum mengeluarkan kesimpulan maupun keputusan resmi atas laporan yang disampaikan.
Menanggapi terkait tidak hadirnya Kadis PMD Minahasa Alexander Mamesah dalam proses klarifikasi Masyarakat Desa Kamangta, Mamesah mengatakan dirinya kelelahan seharian penuh mengikuti banyak kegiatan, dan belum sempat makan, sehingga kemudian beristirahat sebentar untuk makan.
“Saya istirahat makan, karena dari pagi saya yang pimpin dan saya juga hadir pelantikan Ketua Dewan, dan langsung balik kantor,” tutur Kadis Mamesah, saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya. (red)
















