Kasus dugaan kelalaian medis fatal yang menimpa Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Ruppanlangi Saridewi Kalawa (Dewi) dilaporkan mengalami cacat mental-intelektual permanen seumur hidup akibat dugaan malpraktik medis saat melahirkan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2011 ini kini tengah memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, dan memantik perhatian serius dari praktisi hukum serta publik tanah air.
Peristiwa memilukan ini bermula pada 6 Maret 2011, hari yang seharusnya dipenuhi kebahagiaan menyambut kelahiran buah hati Dewi. Namun, akibat penanganan medis yang diduga kuat menyalahi prosedur dan fatal, Dewi justru mengalami stroke berat hingga koma.
Dampak dari insiden tersebut menyisakan penderitaan berlapis bagi Dewi. Ia divonis mengalami cacat mental dan intelektual permanen seumur hidup. Ujian hidupnya kian berat setelah dalam kondisi lumpuh, ia ditinggalkan oleh sang suami dan terpaksa terpisah dari anak kandung yang baru dilahirkannya.
Di tengah situasi yang kelam, ibunda Dewi menjadi benteng terakhir bagi kelangsungan hidup putrinya. Bertekad menuntut keadilan, sang ibu hadir langsung di persidangan Pengadilan Tinggi Shah Alam demi memperjuangkan hak-hak Dewi.
Di hadapan Majelis Hakim, tangis sang ibu pecah saat menyampaikan pernyataan yang menyayat hati:
”Saya bekerja bukan untuk mencari kekayaan, Yang Mulia. Saya bekerja keras setiap hari hanya demi satu hal, agar anak saya Dewi bisa tetap makan, bisa mendapatkan obat-obatan, dan bisa terus melanjutkan hidupnya…”

Melihat adanya ketidakadilan dan pelanggaran hak kemanusiaan ini, praktisi hukum Indonesia, Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med, bersama tim hukumnya mengambil langkah tegas dengan turun langsung mengawal proses persidangan di Malaysia.
Andreas menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari amanah konstitusi mengenai perlindungan WNI di luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, tim hukum mendesak Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk memberikan atensi penuh.
“Kami mengetuk pintu perlindungan mutlak dari Pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur untuk hadir langsung melakukan court monitoring (pemantauan persidangan). Kehadiran negara sangat krusial demi menjamin terwujudnya pengadilan yang adil (fair trial) bagi warga negaranya yang terzalimi,” ujar Andreas dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi diplomasi perlindungan hukum Indonesia di kancah internasional. Publik kini bersama-sama mengawal jalannya persidangan agar Dewi mendapatkan keadilan serta hak kompensasi yang layak demi kelangsungan masa depannya. (Red*/)
















