Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KOTA BEKASI — Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kota Bekasi menjadi sorotan. Di tengah desakan pencapaian target nasional, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi terkesan mendadak mengubah peta penetapan lokasi kegiatan, dari semula 10 kelurahan menjadi 14 kelurahan, termasuk mengganti Kelurahan Jatirangga dengan Kelurahan Jatisari.

‎Menjawab dinamika tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., menegaskan bahwa perubahan lokasi dan penambahan dua Tim Ajudikasi dilakukan semata-mata demi percepatan tanpa mengorbankan mutu produk hukum.

‎”Proses pelaksanaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target kuantitas, tetapi juga memastikan setiap tahapan administrasi dan teknis dilaksanakan sesuai ketentuan agar menghasilkan sertipikat yang memiliki kepastian hukum,” tegas Tarbarita dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (27/07/2026).

‎Pihak Kantah Kota Bekasi masih enggan membeberkan ada berapa banyak yang sudah selesai tercetak dan diserahkan ke Masyarakat dengan alasan proses masih berjalan.

‎Sementara itu, demi membendung munculnya sertipikat ganda maupun tumpang tindih (overlapping), Kantah Kota Bekasi mengklaim telah memberlakukan mekanisme validasi dan pengumuman data fisik-yuridis secara ketat. Namun, keberhasilan prosedur ini sangat bergantung pada transparansi di tingkat kelurahan dan kesadaran masyarakat itu sendiri.

‎Pihak Kantah pun menggarisbawahi pentingnya langkah preventif paling mendasar sebelum tim penilai turun ke lapangan yakni pemasangan patok batas tanah.

‎”Pemasangan tanda batas yang disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan merupakan salah satu langkah preventif untuk meminimalisir potensi sengketa batas tanah di kemudian hari serta mendukung terwujudnya data pertanahan yang akurat,” ujar pihak BPN Kota Bekasi dalam klarifikasi tertulisnya.

‎Di luar kendala teknis dan yuridis, isu krusial yang paling disoroti masyarakat dalam pelaksanaan PTSL adalah potensi pungutan liar (pungli) di tingkat tapak. Meski BPN berulang kali menegaskan PTSL bebas biaya di luar ketentuan perundang-undangan, praktik di lapangan kerap kali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

‎Menjawab kekhawatiran tersebut, Kantah Kota Bekasi memperketat pengawasan berjenjang melalui Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas). Penguatan komitmen integritas ini ditegaskan lewat pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL berdasarkan Surat Keputusan Nomor 225/SK-32.75.HP/VII/2026.

‎Di hadapan jajarannya, Tarbarita memberikan instruksi menohok agar para petugas tidak bermain-main dengan amanah masyarakat.

‎”Seluruh Panitia Ajudikasi dan Satgas memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan setiap tahapan pekerjaan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, dengan memperkuat sinergi bersama camat, lurah, perangkat kelurahan, serta masyarakat demi mewujudkan percepatan pensertipikatan tanah yang berkualitas,” ujar Tarbarita menegaskan.

‎Kini, publik Kota Bekasi menanti bukti nyata dari komitmen tersebut. Apakah penambahan wilayah cakupan—seperti Kelurahan Jatirasa, Jatimekar, Jatiluhur, Jatikramat, dan Jatisari—benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum pertanahan secara bersih dan transparan, atau sekadar pemenuhan kuota di atas kertas? Pengawasan independen dari masyarakat dan media akan menjadi kunci pengawal program ini hingga tuntas. (M-3L)

Baca Juga :  Gercep, Petugas Damkar Kab Bekasi Bantu Warga Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Kebalen

Berita Terkait

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi
RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:55 WIB

Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:48 WIB

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

Berita Terbaru