KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat menindaklanjuti temuan serta rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa setiap OPD wajib menyelesaikan seluruh catatan BPK, baik yang bersifat administratif maupun tata kelola keuangan, mengingat adanya batas waktu (jeda waktu) penyelesaian yang ditentukan.
“Ya kita lakukan, masing-masing OPD untuk melakukan apa yang menjadi rekomendasi. Kalau rekomendasi kan macam-macam, ada yang berupa administrasi, seandainya ada temuan keuangan, itu harus diselesaikan. Kan ada waktu jedanya, rekomendasi harus diselesaikan dan ditindaklanjuti,” ujar Junaedi saat ditemui wartawan, Rabu (29/07/2026)
Selain penanganan LHP BPK, Junaedi juga menyoroti aspek tata kelola dan perpanjangan kerja sama daerah, termasuk penggunaan lahan Pemkot Bekasi dengan pihak ketiga. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkala agar kerja sama yang berjalan memberikan asas manfaat bagi daerah.
“Semua ada jangka waktunya terhadap kerja sama, semua ada aturannya. Tentunya makanya setiap kerja sama itu dievaluasi, jangan nanti setiap kerja sama tidak dievaluasi. Selama saling win-win (menguntungkan), ya dalam arti memang ini dilanjutkan,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Sekda Kota Bekasi memberikan imbauan tegas kepada seluruh jajaran jajaran OPD dan jajaran terkait untuk tidak menunda tindak lanjut rekomendasi serta bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari sekarang makanya setiap apa pun temuan atau rekomendasi segera tindak lanjuti. Dan lakukan, semua OPD atau yang dikasih beban tugas, kerja sesuai dengan aturan,” tegas Junaedi. (Red)
















