KOTA BEKASI — Penyampaian Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Bekasi mengenai perubahan penetapan lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 mendapat tanggapan dari elemen masyarakat. Gerakan Persatuan Nasional (GPN) 08 Kota Bekasi—organisasi yang aktif mengawal implementasi program strategis Asta Cita Presiden RI—menyampaikan kritik konstruktif terhadap jajaran BPN Kota Bekasi.
Ketua GPN 08 Kota Bekasi, Ain Syam, menilai penjelasan BPN Kota Bekasi mengenai penyesuaian lokasi dari 10 menjadi 14 kelurahan serta penggantian Kelurahan Jatirangga ke Jatisari mengindikasikan adanya celah dalam perencanaan awal data pertanahan.
”Kami mendukung penuh percepatan PTSL demi kepastian hukum warga Kota Bekasi. Namun, sebagai pengawal Asta Cita Presiden RI—khususnya terkait kepastian hukum, reformasi agraria, dan pemberantasan pungli—kami mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan akurasi dan kepastian bagi masyarakat. Perubahan lokasi yang mendadak bisa saja menimbulkan kekecewaan bagi warga di wilayah yang dibatalkan,” ujar Ain Syam dalam keterangannya, Kamis (30/07/2026).
Penggantian wilayah seperti Kelurahan Jatirangga yang diganti dengan Jatisari berpotensi merugikan warga yang telah mengurus pra-pemberkasan di tingkat RT/RW.
“GPN 08 mendesak BPN memiliki roadmap yang matang sebelum dipublikasikan ke masyarakat agar tidak memicu gejolak sosial,” pungkas Ain Syam.
Sikap BPN yang enggan membeberkan jumlah sertipikat yang sudah tercetak dan diserahkan dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi keterbukaan informasi publik.
”Bagaimana publik bisa mengukur efektivitas kerja BPN jika angka capaian riil masih ditutupi dengan alasan ‘masih berjalan’? Transparansi adalah benteng utama mencegah manipulasi data,” tegas Ain Syam.
Menanggapi pengangkatan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL (SK No. 225/SK-32.75.HP/VII/2026), GPN 08 mengingatkan bahwa integritas tidak cukup diuji lewat ikrar di atas kertas.
“BPN Kota Bekasi harus membuka posko pengaduan independen yang terhubung langsung dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak oknum di tingkat lapangan yang membebani warga melebihi aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,” imbuhnya.
Terkait imbauan penancapan patok batas tanah, GPN 08 meminta Tim Ajudikasi BPN dan pihak Kelurahan dalam praktek agar tidak melepaskan tanggung jawab begitu saja kepada masyarakat. “BPN harus hadir memediasi dan memfasilitasi jika terjadi perbedaan klaim batas antartetangga agar tidak memicu sengketa baru,” katanya.
Mengakhiri keterangannya, Ain Syam menegaskan bahwa GPN 08 Kota Bekasi tidak dalam posisi memusuhi BPN, melainkan memposisikan diri sebagai mitra kritis agar program Presiden berjalan tepat sasaran, bersih dari praktik culas oknum, dan benar-benar dirasakan manfaat baiknya oleh rakyat kecil.
“Semangat Asta Cita Presiden RI adalah menghadirkan negara yang hadir, adil, dan transparan untuk rakyat. Kami di GPN 08 Kota Bekasi akan menerjunkan tim untuk memantau pelaksanaan PTSL 2026 secara langsung di 14 kelurahan tersebut guna memastikan tidak ada warga yang dirugikan atau dimintai pungutan liar,” tutup Ain Syam.
















