Polres Jakbar Kembali Ungkap Peredaran Ganja Lintas Sumatera, Total 534 Kg di Amankan

- Jurnalis

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap peredaran ratusan kilogram narkotika jenis ganja asal jaringan lintas Sumatera, pada rabu, (17/11) yang lalu.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan dengan total 534 KG ganja kering siap edar hasil pengungkapan kasus sebelumnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sebanyak 534 Kg jaringan lintas Sumatera.

“Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa – Sumatera,” kata Taufik Iksan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga :  Akhir Tahun, Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 3 Kelompok Curanmor Bersenpi

Taufik menjelaskan, sebelumnya Unit 3 Sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama tim kembali melakukan pengembangan di jalan raya trans Sumatera tepatnya di daerah Bukittinggi, Maga lembang, Soik marapi, kab Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan ke pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram, ” ujar Taufik.

“Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 KG (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan,” sambungnya.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 5 orang berinisial S (45Th), N (31Th), SP (56 Th), M (56 Th), dan K (51 Th).

Baca Juga :  PAD Kota Bekasi Lampaui Target Triwulan, Dinas Perkimtan Tercatat Capaian Tertinggi

Selanjutnya, kata Taufik, hasil pemeriksaan tes urine ke-lima pelaku dua orang S dan N positif menggunakan sabu dan ganja, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.

“Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 12:16 WIB

Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WIB

Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:54 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

Berita Terbaru