MINSEL, TelusurNews,- Belakangan santer beredar dugaan Lurah Bitung mencatut nama Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) dalam pergantian perangkat kelurahan di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang.
Ketika dikonfirmasi wartawan media ini beberapa waktu yang lalu Lurah Bitung Yanti Sumual, SH mengatakan, “Dia (wakil bupati) nyanda kase rekomendasi cuma usulan, ini yang harus diganti untuk pemerintah sekarang…..(Dia tidak memberi rekomendasi cuma usulan, ini yang harus diganti…..),”
Lanjutnya, “Memang ada bapak (wakil bupati) da usul so maso pa kita tu nama so jadi prioritas karena memang dia rajin skali (memang ada yang bapak usul yang sudah masuk ke saya karena memang dia rajin),” beber Lurah Bitung.
Dengan demikian dapat diduga bahwa Lurah Bitung menuduh bahwa Wakil Bupati Minahasa Selatan turut campur tangan terkait pergantian perangkat kelurahan. Yang artinya Lurah Bitung diduga berani mencatut nama Wakil Bupati Minsel pada pergantian perangkat tanpa pernyataan resmi dari Wabup.
Bahkan sebelumnya Lurah Bitung juga berani mengungkapkan kepada wartawan terkait dugaan campur tangan ranting partai dalam pergantian perangkat. Menurutnya kebijakan yang dia ambil untuk pergantian perangkat karena ada usulan nama.
“Dorang (ranting) cuma kase usulan tapi kita yang seleksi (mereka cuma beri usulan tapi saya yang seleksi),” ujarnya, Senin (17/01/2022) lalu.
Terkait pergantian perangkat, Lurah Bitung beralasan para mantan perangkat lama yang telah diganti kinerjanya kurang dan malas.
“Kinerja mereka kurang, mungkin karena ada sifat pandang enteng sebab saya orang luar,”
“Tapi memang mereka dari mantan lurah mungkin mereka sudah dimanja dari dulu, dan ketika saya ganti dan buat perubahan mereka seperti tidak menerima,” ucapnya, terkesan menyepelekan para perangkat lama.
Kuat dugaan untuk menutupi pelanggaran dalam pergantiaan aparat kelurahan Lurah Bitung berupaya berlindung di balik nama Wakil Bupati Minahasa Selatan.
Dengan begitu Lurah Bitung telah melanggar ketentuan Pasalย 3 angka 3 PP 53/2010, yaitu:
Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Selain dapat dijatuhi hukuman ringan berdasarkan Pasal 8 PP 53 Tahun 2010, Lurah Bitung Yanti Sumual, SH juga dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan:
Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
Untuk memastikan kebenaran, wartawan media ini masih mengupayakan untuk mengkonfirmasikan hal ini kepada Wakil Bupati Minahasa Selatan, namun berhubung Wakil Bupati banyak agenda kerja olehnya media ini belum mendapatkan stetmen dari beliau.
(Red)