Lurah Bitung Diduga Catut Nama Wabup Dalam Pergantian Perangkat: Dia Tidak Memberi Rekomendasi Cuma Usulan

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Bitung Diduga Catut Nama Wabup Dalam Pergantian Perangkat/ Gambar ilustrasi

Lurah Bitung Diduga Catut Nama Wabup Dalam Pergantian Perangkat/ Gambar ilustrasi

MINSEL, TelusurNews,- Belakangan santer beredar dugaan Lurah Bitung mencatut nama Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) dalam pergantian perangkat kelurahan di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang.

Ketika dikonfirmasi wartawan media ini beberapa waktu yang lalu Lurah Bitung Yanti Sumual, SH mengatakan, “Dia (wakil bupati) nyanda kase rekomendasi cuma usulan, ini yang harus diganti untuk pemerintah sekarang…..(Dia tidak memberi rekomendasi cuma usulan, ini yang harus diganti…..),”

Lanjutnya, “Memang ada bapak (wakil bupati) da usul so maso pa kita tu nama so jadi prioritas karena memang dia rajin skali (memang ada yang bapak usul yang sudah masuk ke saya karena memang dia rajin),” beber Lurah Bitung.

Dengan demikian dapat diduga bahwa Lurah Bitung menuduh bahwa Wakil Bupati Minahasa Selatan turut campur tangan terkait pergantian perangkat kelurahan. Yang artinya Lurah Bitung diduga berani mencatut nama Wakil Bupati Minsel pada pergantian perangkat tanpa pernyataan resmi dari Wabup.

Baca Juga :  Panglima TNI Berikan Reward Kepada Atlet Berprestasi Peraih Trophy Lomba Tembak AARM-31 Tahun 2023

Bahkan sebelumnya Lurah Bitung juga berani mengungkapkan kepada wartawan terkait dugaan campur tangan ranting partai dalam pergantian perangkat. Menurutnya kebijakan yang dia ambil untuk pergantian perangkat karena ada usulan nama.

“Dorang (ranting) cuma kase usulan tapi kita yang seleksi (mereka cuma beri usulan tapi saya yang seleksi),” ujarnya, Senin (17/01/2022) lalu.

Terkait pergantian perangkat, Lurah Bitung beralasan para mantan perangkat lama yang telah diganti kinerjanya kurang dan malas.

“Kinerja mereka kurang, mungkin karena ada sifat pandang enteng sebab saya orang luar,”

“Tapi memang mereka dari mantan lurah mungkin mereka sudah dimanja dari dulu, dan ketika saya ganti dan buat perubahan mereka seperti tidak menerima,” ucapnya, terkesan menyepelekan para perangkat lama.

Kuat dugaan untuk menutupi pelanggaran dalam pergantiaan aparat kelurahan Lurah Bitung berupaya berlindung di balik nama Wakil Bupati Minahasa Selatan.

Baca Juga :  LABKUM Pers, Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Karawang

Dengan begitu Lurah Bitung telah melanggar ketentuan Pasal 3 angka 3 PP 53/2010, yaitu:

Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

Selain dapat dijatuhi hukuman ringan berdasarkan Pasal 8 PP 53 Tahun 2010, Lurah Bitung Yanti Sumual, SH juga dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan:

Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

Untuk memastikan kebenaran, wartawan media ini masih mengupayakan untuk mengkonfirmasikan hal ini kepada Wakil Bupati Minahasa Selatan, namun berhubung Wakil Bupati banyak agenda kerja olehnya media ini belum mendapatkan stetmen dari beliau.

(Red)

Berita Terkait

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB