LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Press Release Pihak Majalah Keadilan, Alvin Lim: Jangan Banyak Bicara

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Advokat LQ Indonesia Lawfirm menanggapi press release yang dilontarkan pihak Majalah Keadilan yang merasa keberatan dengan pernyataan Alvin Lim and Partner.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menanggapi santai tentang adanya ancaman upaya hukum pidana maupun perdata oleh Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan.

“Panda Nababan. Jangan banyak bicara, Bikin 1.000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah Mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia utk di LP kan,” kata Alvin Lim yang disampaikan Sugi saat di konfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Asda II Buka Sosialisasi Rencana Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jalur Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 Wilayah Kota Bekasi

Menurutnya, pemilik majalah keadilan diduga menyalahkan Dewan Pers atas PPR43/PPR-DP/XII terkait aduan advokat Alvin Lim.

“Panda Nababan secara pengecut memasukkan majalah keadilan seolah kemenangan Alvin Lim akibat Suap, dengan maksud merusak citra aparat penegak hukum,” tutur Sugi.

“Terakhir pada edisi 71, Majalah Keadilan bilang Jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim, sekarang Alvin Lim buat aduan dan dimenangkan dewan pers, lalu nangis dan teriak dewan pers tidak adil dan lalai,” sambungnya.

Ia menambahkan, pihak korban dan pihak berkepentingan aja bisa menghormati putusan mahkamah agung (MA).

Baca Juga :  Ruang Diskusi Telusur Solusi, Kali Ini Bertajuk Langkah Nyata Bekasi Cerdas (Smart City)

“Kenapa Panda Nababan Pimred Majalah keadilan memuat berita basi setiap edisi di majalahnya menyudutkan Alvin Lim, ada motif kepentingan apa ini ?,” kata Sugi.

Sebagai mantan anggota DPR Panda Nababan, kata Sugi, diduga tidak bisa menghormati Putusan pengadilan dan asas praduga tidak bersalah.

“Panda Nababan bisa membuat Laporan Polisi, sudah buat sejak Oktober 2021, mana ditindaklanjuti polisi karena unsur pidananya ga ada. Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga akan ambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan. Tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis
Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”
PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen
Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji
Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:50 WIB

Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:20 WIB

Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:12 WIB

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

Berita Terbaru

Berita

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB