Gugatan Benny Alamsyah ke PTUN, Kabid Humas Zulpan: Polda Metro Jaya Menyikapi Biasa Saja

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran digugat oleh Benny Alamsyah (AKBP) yang tidak terima dirinya di pecat dari institusi Kepolisan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor :1029/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021 tentang PTDH.

Benny, mantan Kapolsek Kebayoran Baru itu mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, gugatan itu adalah hak yang bersangkutan dan Polda Metro Jaya akan melihat putusan yang dilayangkan PTUN.

“Gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini silakan, itu hak yang bersangkutan,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 21 Desember 2021.

“Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN, jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya,” sambungnya.

Zulpan menambahkan, gugatan yang dilayangkan oleh Benny juga sebagai hak dari kewarganegaraan.

“Jadi itu hal biasa karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warganegara,” ujarnya.

Polda Metro Jaya, kata Zulpan sudah melakukan langkah-langkah dan proses hukum kepada Benny Alamsyah.

“Karena yang bersangkutan pernah lakukan kesalahan yakni gunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sejalan Dengan Pedoman Jaksa Agung, Pengguna Narkotika Tak di Penjara

Dalam hal ini, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya menyikapi gugatan Benny dengan biasa saja dan masih menunggu putusan dari PTUN.

Polda Metro Jaya hingga saat ini juga belum menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan langkah gugatan yang dilayangkan oleh Benny Alamsyah.

“Dia kan gugat ke PTUN terhadap putusan yang diterimanya dengan pemberhentian (PTDH) dia ke Polisi, kami lihat putusan PTUN dulu. Kalau sudah putus gimana baru kami siapkan kuasa hukum,” tuturnya.

“Jadi kami tunggu putusan PTUN. Kalau polisi sudah selesai proses hukum yang bersangkutan yang dilakukan pemberhentian, tapi yang bersangkutan gugat ke PTUN,” kata Zulpan.

“Nah kami lihat gimana PTUN ambil putusan dari penghentian dia, Jadi Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warganegara,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Benny Alamsyah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN), Gugatan Benny itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT .

Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.

Baca Juga :  Anggaran Mami Sekretariat DPRD Minsel Diduga Disalahgunakan , Inspektorat Diminta Untuk Bekerja Profesional

Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.

 

Berikut isi gugatan Benny:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

Erzan/red

Berita Terkait

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik
Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi
‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎
‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota
PWI Bekasi Raya Sambut Kapolres Baru, Harapkan Kemitraan Polri – Pers Tanpa Sekat
Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis
HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:31 WIB

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:09 WIB

‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:15 WIB

‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:08 WIB

PWI Bekasi Raya Sambut Kapolres Baru, Harapkan Kemitraan Polri – Pers Tanpa Sekat

Berita Terbaru