Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polisi mengamankan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur, ironisnya pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial A (15) yang mencabuli 9 korbannya terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengadukan ke orang tuanya bahwa korban dan lainnya telah dicabuli pelaku berulang kali.

“Atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng,” kata Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga :  SP2HP Diduga Ditahan Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Amurang

Pelaku, kata Zulpan, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 lalu dengan korbannya sebanyak 9 anak di bawah umur.

“Pelaku sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021, terakhir pada bulan Oktober ,” ungkapnya.

Pihak kepolisian, lanjut Zulpan telah berkoordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di pulo gadung Jakarta timur,” jelasnya.

“Terkait modusnya pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau sebagainya juga korban ada yang di intimidasi,” tutur Zulpan.

Baca Juga :  Masuk Tahap II, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Buyungon Amurang Ditahan Kejari Minsel

Kapolres Jakarta Barat menambahkan, kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akhir akhir ini banyak sekali yang telah berhasil diungkap.

“Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban,” kata Ady.

“Kita harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026
Di Ajang Sunda Karya Fest 2026 Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini Anugerah Fashion Show PKJB 2026 Se-Jawa Barat
Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey
‎PWI Jabar Gelar UKW, Yomanius Untung Tegaskan Kredibilitas dan Integritas Wartawan adalah Harga Mati
Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:24 WIB

Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:51 WIB

Di Ajang Sunda Karya Fest 2026 Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini Anugerah Fashion Show PKJB 2026 Se-Jawa Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:41 WIB

Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:12 WIB

‎PWI Jabar Gelar UKW, Yomanius Untung Tegaskan Kredibilitas dan Integritas Wartawan adalah Harga Mati

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Berita Terbaru