KOTA BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan bahwa Kota Bekasi telah memenuhi Universal Health Coverage (UHC) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut terungkap ketika ditanya terkait progres program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM-NIK), Selasa (31/05/2022) pagi.
“Hari Senin (06/06/2022) kita akan mendapatkan penghargaan dari Menteri Kesehatan, karena kita menjadi kota yang ke 6 (Enam) dapat memenuhi Universal Health Coverage (UHC),” ujar Tri Adhianto kepada Media Telusur News seusai melakukan olahraga Sparco di GOR Kota Bekasi.
Tri menjelaskan, bahkan Kota Bekasi hingga kini telah mencapai hingga 95 persen Masyarakat yang akan terjamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Sudah 95 persen Masyarakat kita sudah akan terkover oleh BPJS (Kesehatan),” pungkasnya.
Dikutip dalam web resmi Pemkot Bekasi, bahwa ada beberapa aturan yang merupakan dasar Pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi: Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (M-3L)

















