Kasus Akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi, Didit Susilo: Silahkan Gugat Class Action dan Lapor Ombudsman

- Jurnalis

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Orang tua siswa SMAN 18 Kota Bekasi, Jawa Barat yang merasa dirugikan sepihak terkait akreditasi kadaluarsa bisa melaporkan pihak sekolah, Kepala Cabang Dinas, Kepala Dinas Pendidikan Prov Jabar secara class action atau gugatan perwakilan kelompok orang tua siswa. Hal tersebut dikatakan Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Didit Susilo.

“Agar kasus ini tidak hanya dianggap sepele karena kelalaian bisa juga dilaporkan ke Ombudsman RI,” jelasnya.

Menurut Didit,”selama ini manajamen sekolah banyak yang tidak tertib administrasi dan transparan. Contohnya terkait partisipasi iuran orang tua siswa dan tertutupnya pihak sekolah terkait anggaran pendidikan dengan dalih Komite Sekolah.

” Semua masih sengkarut antara kebijakan Gubernur Jabar dan realita penggalangan dana dari ortu oleh Komite Sekolah. Misalnya SPP yang masih mahal namun tidak dibarengi tanggungjawab pendidikan. Ini hanya urusan upload data saja amburadul, belum yang lain,” tegas Didit.

“Jika ortu siswa menjadi resah dan geram merupakan hal yang wajar karena dengan keteledoran pihak sekolah kesempatan jenjang ke perguruan tinggi negeri menjadi terhalang. Untuk itu pihak KCD secara berjenjang harus tanggungjawab,tegas Didit

Kasus ini muncul berawal dari keluhan  orang tua siswa SMAN 18 karena anaknya tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun lalu. Siswa tersebut gagal terdaftar dalam PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa), disebabkan pihak SMAN 18 Kota Bekasi, dinyatakan Sertifikasi Akreditasinya sudah kadaluarsa.

Baca Juga :  (HANI) Hari Anti Narkotika Internasional: SMSI Kota Bekasi Apresiasi dan Dukung APH Perangi Narkoba

Siswa yang mendaftar ke perguruan tinggi negeri melalui laman Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMT) tidak bisa diakses lebih lanjut karena
Sertifikat Akreditasinya kadaluarsa atau belum terupdate.

SMAN 18 Bekasi Akreditasinya sudah kadaluarsa menyebabkan   228 siswa terdiri 110 jurusan MIPA  dan 118 jurusan IPS), yang lulus tahun ini (TA. 2022/2023) hanya 6 siswa untuk masing-masing jurusan yang berhak ikut SNMPTN, atau 12 orang saja. Kuota ini yang dianggap merugikan ortu siswa dengan berharap anaknya bisa diterima di perguruan tinggi negeri.

Terkait Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa juga terlihat jelas dalam laman Dapodik. Kelalaian saat pengurusan dan pengajuan akreditasi secara daring/online dalam waktu yang terjadwal, menjadi penyebab utama.

Dalam laman dapodik, terpampang jelas bahwa Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa. Artinya, sekolah ini tidak melakukan pengajuan akreditasi pada waktu yang telah ditetapkan.

Dalam laman Badan Nasional Akreditasi Nasional /Madrasah (BAN – S/M) SMAN 18 Kota Bekasi diakreditasi terakhir kali pada Oktober 2016 seyogyanya harus diakreditasi kembali pada tahun 2021 lalu. Kelalaian fatal ini membuat sekolah dapat penalti berakibat kuota siswa untuk ikut seleksi SNMPTN hanya sebesar 5%. Dampaknya  sebanyak 80 siswa terampas haknya tidak dapat mengikuti SNMPTN.

Baca Juga :  Ade Tri Nugraha SH Apresiasi Warga RT 005/ RW 017 Aren Jaya, Gotong Royong Bersatu Lawan Covid-19

Jumlah kuota yang hanya 5%,
SMAN 18 Kota Bekasi setara dengan sekolah-sekolah swasta
terakreditasi C.

Meski alasan sistem saat mengajukan aktreditasi secara daring atau online ditolak melalui aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah).

Menurut Didit, alasan tersebut sebetulnya bisa diantisipasi lebih awal.

“Jika sistem Simpena terus menolak pengajuan secara daring mungkin disebabkan jaringan yang lemot dan bank data yang besar, kan bisa meminta asistensi secara berjenjang atau mengkomunikadikan secara langsing ke Kementrian Pendidikan. Kan dekat,”.

Didit menegaskan Kementerian Pendidikan tidak menutup mata terkait permasalahan akreditasi. Kasus  serupa pasti banyak terutama di daerah terpencil yang akses internet nya kurang stabil.

” Harus ada solusi yang cepat agar hak siswa tidak dirugikan. Jangan hanya sepihak urusan akreditasi, hak dasar kesempatan mendapat pendidikan yang layak justru terabaikan. Bisa saja perwakilan dinas pendidikan melakukan uji petik secara langsung dan faktual,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB