LBH GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Peletakan Batu Pertama Rumah Pondok Tahfidz Qur’an Salafiyah

- Jurnalis

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kepala Biro LBH (Lembaga Bantuan Hukum) LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Faisal Syukur, S.H melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Rumah Pondok Tahfidz Qur’an Salafiyah, di Desa Sukadarma, Sukatani Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/21) pagi. Peletakan batu pertama tersebut, menandai dimulainya proses pembangunan Rumah Pondok seluas 120 meter tersebut.

Dalam sambutannya, Faisal Syukur mengatakan, pembangunan Rumah Pondok Tahfidz Qur’an Salafiyah menandakan adanya sebuah visi besar dari LSM GMBI dalam pembentukkan anak yatim piatu penghapal tahfid Qur’an. 

“Semoga bisa memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara dan tentunya agama yang dibawa Nabi Muhammad Saw,” terangnya.

Dirinya mengaku bersyukur dapat mendirikan rumah pondok khusus untuk yatim piatu. “Saya ingin anak yatim piatu menjadi penghapal Tahfid Qur’an dan itu cita-cita sejak lama, Alhamdulillah terwujud hari ini dengan peletakan batu pertama secara seremonial dan dilanjutkan proses pembangunannya,” kata Faisal. 

Baca Juga :  Plt Wali Kota Hadiri Kontes Bonsai

Sosok yang berprofesi sebagai advokat dan pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi itu bercerita awal mendirikan Rumah Pondok Tahfidz Qur’an Salafiyah. 

“Gagasannya dari orang tua untuk mewakafkan tanah seluas 120 meter terhadap anak yatim piatu,” terangnya. 

Gagasan tersebut disambut Faisal dan dikembangkan dengan membangun sebuah lembaga pendidikan yang diberi nama Rumah Pondok Tahfidz Qur’an Salafiyah.

“Pembangunan Rumah Pondok Tahfiz Qur’an ini menjadi semakin bermakna karena peletakan batu pertamanya bertepatan dengan hari ulang tahun saya. Ini merupakan kado terindah,” ungkap Faisal.

Rencananya, Rumah Pondok Tahfidz Qur’an Salafiyah dibangun sebanyak 2 lantai. “Bangunan lantai satu akan dipergunakan khusus anak-anak yatim yang belajar menghapal Al’Qur’an, dan lantai dua sebagai asrama tempat mereka menginap,” jelas Faisal.

Baca Juga :  Kelurahan Harapan Jaya Gelar Senam Sicita dan UMKM

Dia menekankan biaya pendidikan dan asrama bagi anak yatim tidak dipungut biaya. “Kami gratiskan, agar mereka bisa belajar fokus menghapal Al’Qur’an dan kelak bermanfaat untuk dirinya dan masyarakat,” pungkas Faisal.

Hadir dalam peletakan batu pertama Rumah Pondok Tahfiz Alquran yakni ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi H. Rahmat Gunasin didampingi sekretaris Samsudin, H. Zakaria selaku Owner PT. Marwah Karya Mandiri, Direktur PT. ARR Amrul Mustofa, S.T, Bos Adrian Hartato dan ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, yang merupakan penasihat LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi. (***)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB