H. Yaman Ajak Elemen Masyarakat Dukung Program ‘BERANI’ yang Diluncurkan Forkopimda Kab. Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 1 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Pernyataan lembaga sosial kontrol di salah satu media yang menganggap pembagian sembako dengan stiker foto Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang dianggapnya terlalu euforia dan seremonial di tengah suhu politik Kabupaten Bekasi, ditanggapi serius oleh tokoh masyarakat Bekasi, H. Yaman Edie Bair.

Haji Yaman menilai, ada dua cara pandang agak keliru yang dikritisi dan dibangun melalui media online tersebut.

Dia memaparkan, pertama, saat ini di Kabupaten Bekasi tidak ada kontestasi politik apapun terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Bekasi lantaran penetapan Dani Ramdan sebagai Pj. Bupati Bekasi bukan hasil dari proses politik masyarakat Kabupaten Bekasi, namun melalui usulan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

“Pak Dani Ramdan dilantik pada 21 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) No.131.32-1374 tahun 2021
tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi maksimal 1 tahun, untuk mengisi kekosongan pasca meninggalnya H. Eka Supria Atmaja, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Baca Juga :  Relokasi MPP Kota Bekasi: Dari BTC Mall ke Gedung Eks Disnaker, Target Selesai September 2024

Dan kekeliruan yang ke dua, menurut mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi ini, terkait bingkisan sembako yang bertuliskan Gerakan ASN Kabupaten Bekasi Berbagi adalah sebuah gerakan peduli yang dibangun oleh ASN Kabupaten Bekasi untuk membantu masyarakatnya, terutama masyarakat terdampak pandemi. Kemudian ada foto Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam bingkisan tersebut.

“Saya menilai, itu sangat bagus dan sangat wajar. Mengapa demikian, karena masyarakat Kabupaten Bekasi juga harus tahu pemimpin barunya yang akan melanjutkan arah pembangunan di Kabupaten Bekasi, pasca meninggalnya almarhum H. Eka Supria Atmaja. Dan saya juga menilai bahwa penyampaian pesan melalui media foto/stiker, sangat efektif untuk program sosialisasi Bupati baru Kabupaten Bekasi yang dihadirkan melalui proses penetapan tersebut,” tukasnya.

Terkait kekosongan jabatan pada dinas, dirinya meyakini, pada kepemimpinan Pj. Bupati saat ini, penempatan kekosongan jabatan akan segera dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Pastikan terus Monitor perkembangan Kondisi P

“Saya yakin, pastinya akan segera ditentukan Pak Dani soal penempatan kekosongan pejabat kepala dinas, tentunya sesuai bidang keahlian, rekam jejak, serta kompetensi para calon kepala dinas. Sekali lagi, tentang apa yang saya bantu luruskan ini, adalah murni pendapat pribadi saya. Hati saya yang meminta,” pungkas mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi ini sambil tersenyum.

“Alangkah baiknya, di situasi pandemi Covid-19 ini, marilah kita menyejukkan alam pikir kita dan marilah kita bersama-sama mendukung program Bekasi Berantas Pandemi (BERANI). Program yang baru saja diluncurkan Pak Dani Ramdan bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, karena satu-satunya cara menekan angka penularan masyarakat terpapar Covid-19 adalah dengan cara membuat gerakan masiv 3T (testing, tracing dan treatment). Saya pikir itu akan jauh lebih baik,” imbuh tokoh yang saat dengan pengalaman ini kepada awak media, Minggu (30/7/21).

Berita Terkait

Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa
Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api
Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Kapolsek Jatisampurna Bagikan Ikan Lele Hasil Panen, Wujudkan Ketahanan Pangan di Bekasi
Pelarangan Peliputan, Ketua PWI Bekasi: Berpotensi Melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers
Ibadah Natal 2024 dan Doa Bersama Awal Tahun 2025 Wartawan PWI Bekasi Raya

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:08 WIB

Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:41 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:01 WIB

Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:44 WIB

Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025

Berita Terbaru