PWI Kota Depok Kecam Sikap Kapolrestro yang Diduga Bersikap Arogan

- Jurnalis

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA DEPOK — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam dugaan aksi arogan Kapolres Metro Depok Kombes pol Imran Edwin Siregar yang ditengarai berkata keras dan diduga mengusir Furkan wartawan Depoknews saat mewawancarai salah seorang korban penipuan yang membuat laporan polisi (LP) di Mapolrestro Depok, Senin (02/8/2021) pagi.

Ketua PWI Kota Depok/Wartawan Senior Republika Rusdy Nurdiansyah dalam keterangan tertulis mengatakan, pihaknya menyatakan sikap dan protes terhadap perilaku pimpinan Polrestro Depok.

“Dengan ini, kami pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan Depoknews, Furkan oleh Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar ,” ujar Rusdy di Jakarta, Senin (2/8/2021).

“(Wartawan tersebut) saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok,” sambungnya.

Furkan, kata Rusdy merupakan anggota PWI Kota Depok melaporkan kejadian yang dialaminya saat melakukan tugas jurnalistik di Mapolrestro Depok.

“Setelah mendengar laporan dari saudara Furkan, kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 ,” tandasnya.

Baca Juga :  TNI AL Lanal Lhokseumawe Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M

“Yakni merupakan perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta,” ujar Rusdy.

Rusdy menambahkan, dari laporan Furkan, Kapolres Metro Depok diduga menghina profesi wartawan dan memerintahkan anggotanya untuk mengambil handphone dan menghapus hasil rekaman.

“Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah juga menghina profesi wartawan dan juga menyuruh anak buahnya yang anggota polisi Polrestro Depok mengambil handphonenya dan menghapus rekaman hasil wawancara,” katanya.

Menurut Furkan, Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menghardiknya dengan nada keras dan diduga bersikap arogan.

“Kamu siapa, mana pelapor. Terus ditanya mana kartu pers mu. Kamu masuk-masuk wawancara tanpa seijin kami. Kami baru mau menyelidiki kalian sudah menulis. Ini yang bikin berita bohong. Saya tidak kenal kamu, semua wartawan saya tahu apalagi anggota Pokja saya kenal,” Hardik Kapolres dengan keras yang di dengar oleh para pengunjung Polrestro Depok,” jelas Furkan.

Baca Juga :  Kawal Konstitusi Mendesak Digaungkan Jelang Pemilu 2024

“Setelah itu Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar meminta kepada anggotanya untuk memeriksa tas saya (Furkan). Ditemui kartu PWI Kota Depok dan kartu mahasiswa. Setelah itu langsung di usir keluar dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan,” kata Furkan.

Pengurus PWI Kota Depok rencananya akan menindak lanjuti laporan tersebut dan mengirim surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Mengetahui, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika), Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta) serta disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).

HZ

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB