TNI AD Distribusikan Tabung Oksigen Bantuan SKK Migas ke Beberapa RSAD

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mendistribusikan Tabung Oksigen beserta Regulator Oksigen menggunakan KM ADRI 49 melalui dermaga Satangair (Satuan Angkutan Air) Pusbengkad Tanjung Priok, Senin (9/8/2021) ke sejumlah rumah sakit jajaran TNI AD yang menjadi prioritas, yakni di wilayah Kodam IX/Udayana, Kodam XVI/Pattimura dan Kodam XVII/Cenderawasih, dalam rangka mengakselerasi penanganan Covid-19.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Siapkan Perda Terbaru tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Tabung Oksigen beserta regulator tersebut merupakan bantuan dari SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang diserahkan kepada TNI AD beberapa waktu yang lalu di Mabesad.

Adapun rincian 90 unit Tabung Oksigen dengan kapasitas 50 liter beserta regulator oksigen, akan dikirimkan kepada RST TK. IV Kupang Kodam IX/ Udayana (20 tabung oksigen dan regulator oksigen ), RST TK. II Latumenten, Ambon Kodam XVI/Pattimura (50 tabung oksigen dan regulator oksigen), serta RST TK. II Marthen Indey Kodam XVII/Cenderawasih ( 20 tabung iksigen dan regulator oksigen).

Baca Juga :  Bupati Bekasi dan Gubernur Jabar Bahas Penataan Lahan untuk Atasi Banjir

HZ/Dispenad

Berita Terkait

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Berita Terbaru