AIRMADIDI – Hari ini Edwin Nelwan Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama dengan Hukum Tua Desa Wori, Rommy Maramis menyikapi keluhan Warga Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Terkait pengurusan surat pengalihan hak atas tanah, ditengarai Warga harus membayar Rp 2.000.000 ribu ke Pemerintah Desa Wori.
Dalam dengar pendapat (Selasa, 10 Agustus 2021) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan meminta Pemerintah Desa Wori, untuk tidak meminta bayaran pengurusan administrasi surat peralihan hak atas tanah.
Menurut Nelwan, “Mungkin kedepannya akan membahas dan membuat Perda bersama pihak instansi terkait, sehingga kedepan tidak akan terjadi hal-hal yang terkesan Pungli (pungutan liar) di Desa Wori,” tegas Nelwan.
Sementara itu Hukum Tua Desa Wori Kecamatan Wori, Rommy Maramis menegaskan dalam Hearing rapat DPRD, terkait pungutan sebesar Rp 2.000.000 tersebut dalam pengurusan surat peralihan hak atas tanah itu tidak ada.
(Syarel/JFR/Jefry)