Batal Di Tahan, Dr Richard Lee Dan Pengacara Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolri

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membatalkan penahanan Dr Richard Lee terkait kasus dugaan ilegal akses Instagram dan menghilangkan beberapa bukti-bukti.

Dari pantauan wartawan di Lokasi, Richard Lee keluar dari ruangan penyidik ditemani oleh pengacaranya, Razman Nasution dan juga istrinya sekitar pukul 19:50 WIB, setelah kemarin Rabu (11/8) dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Selaku kuasa hukumnya Razman mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang merespon perkara Klein nya.

“Saya (Razman) ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan,” kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Richard Lee menambahkan, dirinya menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang membatalkan penahanannya terkait kasus tersebut.

“Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya, Pak Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Bekasi Bahas Raperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya.

“Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit bantu saya,” ujar Richard.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.

“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard sebelumnya mengatakan, Dokter Richard Lee mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan dan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

“Berdasarkan pada 6 agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama, Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan,” kata Rovan.

“Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bekasi Gelar Forum Konsultasi Publik: Serap Aspirasi Warga untuk Perencanaan 2027

Rovan menambahkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang di sita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah di hapus oleh Dr Richard Lee.

Selanjutnya, kata Rovan, Penyidik kemudian mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu (11/8) lalu sejak pukul 07.00 WIB.

“Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa,” jelasnya.

Penangkapan tersebut, lanjut Rovan, terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela.

“Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R,” ujarnya.

Rovan menegaskan, Penangkapan dan penetapan Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik.

“Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama,” pungkasnya.

 

Editor: HZ

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru