Batal Di Tahan, Dr Richard Lee Dan Pengacara Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolri

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membatalkan penahanan Dr Richard Lee terkait kasus dugaan ilegal akses Instagram dan menghilangkan beberapa bukti-bukti.

Dari pantauan wartawan di Lokasi, Richard Lee keluar dari ruangan penyidik ditemani oleh pengacaranya, Razman Nasution dan juga istrinya sekitar pukul 19:50 WIB, setelah kemarin Rabu (11/8) dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Selaku kuasa hukumnya Razman mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang merespon perkara Klein nya.

“Saya (Razman) ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan,” kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Richard Lee menambahkan, dirinya menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang membatalkan penahanannya terkait kasus tersebut.

“Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya, Pak Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu,” ucapnya.

Baca Juga :  Rapat Kerja Bersama Komite I DPD RI, Menteri AHY: Keadilan untuk Semua, Kesejahteraan untuk Semua

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya.

“Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit bantu saya,” ujar Richard.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.

“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard sebelumnya mengatakan, Dokter Richard Lee mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan dan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

“Berdasarkan pada 6 agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama, Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan,” kata Rovan.

“Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Media, Kapolda Sulsel Ajak Wartawan Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024

Rovan menambahkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang di sita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah di hapus oleh Dr Richard Lee.

Selanjutnya, kata Rovan, Penyidik kemudian mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu (11/8) lalu sejak pukul 07.00 WIB.

“Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa,” jelasnya.

Penangkapan tersebut, lanjut Rovan, terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela.

“Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R,” ujarnya.

Rovan menegaskan, Penangkapan dan penetapan Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik.

“Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama,” pungkasnya.

 

Editor: HZ

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru