Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Di Bekasi, Cinta Ditolak Nyawa Melayang

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus misteri pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan terkubur setengah badan di kolong jembatan Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (6/8) yang lalu.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memastikan bahwa motif utama pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RSJ (33) yang merupakan terapis bekam adalah motif asmara.

“Pelaku adalah MA alias R, yang merupakan rekan sesama terapis bekam. MA mengaku suka dengan korban meski sudah beristri,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri menjelaskan, motif tersangka MA mengakhiri hidup korban lantaran pernah ditolak ajakan untuk melakukan hubungan badan dan mengaku akan menikahinya.

“Tersangka MA ini suka dengan korban bahkan pernah mengajak nikah, tapi ditolak korban (RSJ). Pada saat terakhir, sempat mengajak korban bersetubuh, tapi di tolak korban,” ucapnya.

“Sehingga terjadi ribut di TKP, hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka dan mengakibatkan matinya (meninggal) korban,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Yusri, korban diketahui adalah terapis bekam dan tinggal di daerah Cakung Jakarta Timur.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan teman (korban) yang sering melakukan hubungan di media sosial dengan korban. Diketahuilah lokasi (terakhir) keberadaannya di daerah Bogor (Jawa Barat),” katanya.

Baca Juga :  Pengurus DPC IKM Bekasi Timur Masa Bhakti Tahun 2020-2025 di Lantik dan Milad IKM Yang ke 7

“Penyidik kemudian melakukan pendalaman di daerah sana(Bogor) dan ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga vila yakni D memesan jasa bekam dengan korban,” ujar Yusri.

Korban bersama tersangka, lanjut Yusri mengendarai sepeda motor dari Bogor menuju daerah Bogor Citereup lanjut arah pulang ke rumah korban di Cakung.

“Di Citereup mereka berhenti di salah satu rumah milik temannya inisial A. Karena pada saat itu pelaku ini mengaku merasa kurang sehat, karena berboncengan dengan korban,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka meminta dibekam oleh korban karena profesinya sama-sama sebagai terapis bekam.

“Karena sama-sama berprofesi sebagai terapis bekam ,korban tidak mencurigai dan sudah mengenal (pelaku) selama setahun ,” ujar Yusri.

Dari hasil keterangan tersangka, ia mengaku sempat terjadi perselisihan dan cekcok dengan korban di lokasi kejadian.

“Karena tersangka suka dengan korban. Bahkan dulu sempat tercetus, kalau tersangka akan menikahi korban,” ujar Yusri.

“Tapi karena tersangka ini memiliki istri, sehingga korban tidak mau. Korban juga mengakui kalau dia juga sudah punya pasangan atau pacar, dan berencana menikah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bobby Zulkarnain Buka Kejuaraan Taekwondo Honda Premium Matic Day di Plaza Medan Fair

Hal itulah, menurut Yusri, yang membuat tersangka tidak terima kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Di sekitar jembatan Jalan Tol Jatisampurna, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan membekapnya pakai tangan dari belakang mengunakan cadar yang dikenakan korban.

“Karena korban ini menggunakan cadar, akhirmya dibekap sampai tidak bisa bergerak. Dalam kondisi lemas menurut pengakuan tersangka, korban dikubur,” ucap Yusri.

Hal ini sinkron dengan hasil visum korban yang menyatakan korban meninggal karena mati lemas.

“Setelah dibekap, kemudian korban diseret di bawah jembatan. Dengan kondisi korban tidak diketahui hidup atau mati, korban kemudian ditanam tapi tidak dalam. Sehingga tangan korban sempat kelihatan menyembul akhirnya,” jelasnya.

“Itulah kemudian besoknya ditemukan oleh salah satu pemotong rumput. Saksi menemukan jasad tertanam, tapi tangannya masih terlihat,” ujar Yusri.

Tersangka, kata Yusri, diamakan Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Cilangkap, Tapos, Depok pada 10 Agustus 2021 lalu.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati,” tandasnya.

 

Editor: HZ

 

Berita Terkait

GRP Bangun Silaturahmi dan Sinergi Bersama Awak Media Melalui Halal Bihalal
Kejagung Tahan Direktur Pemberitaan Jak TV, Ketua PWI Bekasi Raya: Dewan Pers Harusnya Dilibatkan Dari Awal
BKPSDM Kota Bekasi Siapkan Pengangkatan 7.995 Formasi P3K dan Seleksi Tahap Kedua pada Mei 2025
Kepala Puskesmas di Kecamatan Bantar Gebang Ikuti Zoom Meeting Serentak Bahas Percepatan Penanganan Stunting
Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Rio Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Domestik Bersama PWI Bekasi Raya
Audiensi PWI Bekasi Raya dengan Lapas Bulak Kapal, Bahas Hal Penting
Perkuat Sinergitas, PLN Bekasi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 12:50 WIB

GRP Bangun Silaturahmi dan Sinergi Bersama Awak Media Melalui Halal Bihalal

Kamis, 24 April 2025 - 21:34 WIB

Kejagung Tahan Direktur Pemberitaan Jak TV, Ketua PWI Bekasi Raya: Dewan Pers Harusnya Dilibatkan Dari Awal

Kamis, 24 April 2025 - 20:46 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Siapkan Pengangkatan 7.995 Formasi P3K dan Seleksi Tahap Kedua pada Mei 2025

Kamis, 24 April 2025 - 19:56 WIB

Kepala Puskesmas di Kecamatan Bantar Gebang Ikuti Zoom Meeting Serentak Bahas Percepatan Penanganan Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 01:34 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Rio Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Berita Terbaru