Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Di Bekasi, Cinta Ditolak Nyawa Melayang

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus misteri pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan terkubur setengah badan di kolong jembatan Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (6/8) yang lalu.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memastikan bahwa motif utama pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RSJ (33) yang merupakan terapis bekam adalah motif asmara.

“Pelaku adalah MA alias R, yang merupakan rekan sesama terapis bekam. MA mengaku suka dengan korban meski sudah beristri,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri menjelaskan, motif tersangka MA mengakhiri hidup korban lantaran pernah ditolak ajakan untuk melakukan hubungan badan dan mengaku akan menikahinya.

“Tersangka MA ini suka dengan korban bahkan pernah mengajak nikah, tapi ditolak korban (RSJ). Pada saat terakhir, sempat mengajak korban bersetubuh, tapi di tolak korban,” ucapnya.

“Sehingga terjadi ribut di TKP, hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka dan mengakibatkan matinya (meninggal) korban,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Yusri, korban diketahui adalah terapis bekam dan tinggal di daerah Cakung Jakarta Timur.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan teman (korban) yang sering melakukan hubungan di media sosial dengan korban. Diketahuilah lokasi (terakhir) keberadaannya di daerah Bogor (Jawa Barat),” katanya.

Baca Juga :  Bersama Kajari Kota Bekasi, PWI Bekasi Gelar Diskusi Media: Dorong Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel

“Penyidik kemudian melakukan pendalaman di daerah sana(Bogor) dan ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga vila yakni D memesan jasa bekam dengan korban,” ujar Yusri.

Korban bersama tersangka, lanjut Yusri mengendarai sepeda motor dari Bogor menuju daerah Bogor Citereup lanjut arah pulang ke rumah korban di Cakung.

“Di Citereup mereka berhenti di salah satu rumah milik temannya inisial A. Karena pada saat itu pelaku ini mengaku merasa kurang sehat, karena berboncengan dengan korban,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka meminta dibekam oleh korban karena profesinya sama-sama sebagai terapis bekam.

“Karena sama-sama berprofesi sebagai terapis bekam ,korban tidak mencurigai dan sudah mengenal (pelaku) selama setahun ,” ujar Yusri.

Dari hasil keterangan tersangka, ia mengaku sempat terjadi perselisihan dan cekcok dengan korban di lokasi kejadian.

“Karena tersangka suka dengan korban. Bahkan dulu sempat tercetus, kalau tersangka akan menikahi korban,” ujar Yusri.

“Tapi karena tersangka ini memiliki istri, sehingga korban tidak mau. Korban juga mengakui kalau dia juga sudah punya pasangan atau pacar, dan berencana menikah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Minsel FDW Audiensi dengan PLN, Bahas PJU dan Pajak PJU

Hal itulah, menurut Yusri, yang membuat tersangka tidak terima kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Di sekitar jembatan Jalan Tol Jatisampurna, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan membekapnya pakai tangan dari belakang mengunakan cadar yang dikenakan korban.

“Karena korban ini menggunakan cadar, akhirmya dibekap sampai tidak bisa bergerak. Dalam kondisi lemas menurut pengakuan tersangka, korban dikubur,” ucap Yusri.

Hal ini sinkron dengan hasil visum korban yang menyatakan korban meninggal karena mati lemas.

“Setelah dibekap, kemudian korban diseret di bawah jembatan. Dengan kondisi korban tidak diketahui hidup atau mati, korban kemudian ditanam tapi tidak dalam. Sehingga tangan korban sempat kelihatan menyembul akhirnya,” jelasnya.

“Itulah kemudian besoknya ditemukan oleh salah satu pemotong rumput. Saksi menemukan jasad tertanam, tapi tangannya masih terlihat,” ujar Yusri.

Tersangka, kata Yusri, diamakan Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Cilangkap, Tapos, Depok pada 10 Agustus 2021 lalu.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati,” tandasnya.

 

Editor: HZ

 

Berita Terkait

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:25 WIB

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB