Oknum Guru Viral Pegang Payudara Siswi di Minsel Telah Diperiksa Kacabdin dan Polres Minsel

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Viral, beredar di Media Sosial (medsos) oknum guru yang memegang payudara siswi diduga terjadi di salah satu SMA Negeri di Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).

Setelah viral beberapa hari yang lalu, terungkap oknum guru tersebut adalah MT. Pada foto viral tersebut terlihat tangan MT berada di dada (payudara) seorang siswi yang terlihat sedang menulis di buku di atas meja, kemudian foto yang satunya terlihat siswi tersebut sedang menghadap ke komputer (pc).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Sulut, Cabang Dinas Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra), terungkap kejadian tersebut terjadi di ruang bendahara SMAN tersebut pada tanggal 27 September 2021 lalu.

“Jadi kejadiannya terjadi pada tanggal 27 bulan September, jadi bulan kemarin, itu sekitar pukul 14.00, kalau pernyataan beliau (oknum guru MT) itu terjadi sekitar pukul 13.00-14.00, tapi pengakuan siswa itu terjadi pukul 14.00, itu terjadi di ruang bendahara SMA… ,” ungkap Drs. Max Lengkong, MAP, Kepala Cabang (kacabdin) Minsel-Mitra kepada telusurnews.com di Kantor Cabang Dinas di Jl. Trans Sulawesi, Pondang Amurang, Selasa (12/10/2021) sore.

Kacabdin Lengkong mengatakan bahwa oknum bersangkutan telah diperiksa oleh nya pada Selasa (12/10/2021) siang.

Dari hasil BAP Kacabdin terungkap bahwa oknum guru MT mengakui kalau foto yang beredar adalah dirinya, namun ia tidak mengakui jika ia telah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut.

Baca Juga :  Pasang Bendera Hingga Motoran Bareng Club Motor Bekasi, Mas Wali Dan Bang Wawali Tampil Kompak Sambut HUT RI Ke 80

“Kita sudah BAP tadi yang bersangkutan, oknum yang bersangkutan sudah mengakui bahwa foto yang beredar di media sosial adalah betul fotonya, ketika kita BAP beliau (oknum guru MT) mengatakan bahwa tidak benar beliau itu sedang memegang salah satu alat kelamin (payudara) daripada siswa itu,” ungkap Lengkong.

“Jadi menurut dia (oknum guru MT), dia sedang batongka (berpegangan) di meja, jadi kelihatan sama seperti memegang,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, turut diperiksa juga siswi yang mengambil foto yang viral tersebut, yang ternyata merupakan korban juga.

“BAP tadi dengan siswa, yang kami BAP salah satu siswa yang mengambil foto, memang kejadian itu dia (siswa yang mengambil foto) turut korban, sejak kelas 10 sampai sekarang,” ujar Lengkong.

Kacabdin Drs. Max Lengkong, MAP

Terungkap pula bahwa kejadian tersebut terjadi di ruang bendahara sekolah SMA Negeri tersebut , yang kebetulan oknum guru pelaku adalah bendahara sekolah.

“Mereka (siswi) itu lagi mengerjakan kelengkapan berkas untuk pengusulan berkas beasiswa PIP, di ruangan beliau, di ruangan bendahara sekolah,” kata Max Lengkong.

“Di dalam ruangan itu terdapat 4 (empat) orang, yaitu 3 (tiga) siswa dan 1 (satu) guru yaitu oknum yang bersangkutan yang ada di dalam,” tambahnya.

Selain siswi yang ada di foto yang viral beredar di medsos, diduga korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru MT ada banyak jumlahnya.

“Pokoknya banyak, banyak seperti apa, pengakuannya yang pasti lebih dari 5 (lima), pengakuan dari siswa-siswa itu banyak, itu berlaku sejak kelas 10,” ungkap Kacabdin.

Baca Juga :  Distop Petugas Dishub Kab Bekasi, Dump Truk Tanah Dilarang Melintas Jalan Raya Perjuangan

Menurut Lengkong, para siswi yang diduga korban pelecehan oknum guru MT mengaku tidak berani menceritakan kepada siapapun karena mereka takut.

Terkait hal tersebut, Kacabdin Minsel-Mitra Max Lengkong telah menonaktifkan oknum MT sebagai guru, sambil menunggu langkah selanjutnya.

“Kita sudah nonaktifkan dia sebagai guru, sejak kemarin, jadi dia dinonaktifkan pertama untuk keamanan, demi keamanan dan demi nama baik sekolah, yang kedua ada kemungkinan dia dimutasi dan kalau dimutasi dia bukan sebagai guru lagi karena sudah tidak layak, nanti dibully lagi,” kata Lengkong.

Sementara itu, Polres Minahasa Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel.

“Terduga pelaku berinisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar bola dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya membuat laporan,” ungkap AKP Rio, Selasa (12/10/2021) siang.

Menurut AKP Rio, Polres Minsel saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan, “Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan,” kata Kasat Reskrim.

Pasal yang disangkakan terhadap oknum guru MT adalah Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. (toar/***)

Berita Terkait

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB