MINSEL, TelusurNews – Viral, beredar di Media Sosial (medsos) oknum guru yang memegang payudara siswi diduga terjadi di salah satu SMA Negeri di Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Setelah viral beberapa hari yang lalu, terungkap oknum guru tersebut adalah MT. Pada foto viral tersebut terlihat tangan MT berada di dada (payudara) seorang siswi yang terlihat sedang menulis di buku di atas meja, kemudian foto yang satunya terlihat siswi tersebut sedang menghadap ke komputer (pc).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Sulut, Cabang Dinas Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra), terungkap kejadian tersebut terjadi di ruang bendahara SMAN tersebut pada tanggal 27 September 2021 lalu.
“Jadi kejadiannya terjadi pada tanggal 27 bulan September, jadi bulan kemarin, itu sekitar pukul 14.00, kalau pernyataan beliau (oknum guru MT) itu terjadi sekitar pukul 13.00-14.00, tapi pengakuan siswa itu terjadi pukul 14.00, itu terjadi di ruang bendahara SMA… ,” ungkap Drs. Max Lengkong, MAP, Kepala Cabang (kacabdin) Minsel-Mitra kepada telusurnews.com di Kantor Cabang Dinas di Jl. Trans Sulawesi, Pondang Amurang, Selasa (12/10/2021) sore.
Kacabdin Lengkong mengatakan bahwa oknum bersangkutan telah diperiksa oleh nya pada Selasa (12/10/2021) siang.
Dari hasil BAP Kacabdin terungkap bahwa oknum guru MT mengakui kalau foto yang beredar adalah dirinya, namun ia tidak mengakui jika ia telah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut.
“Kita sudah BAP tadi yang bersangkutan, oknum yang bersangkutan sudah mengakui bahwa foto yang beredar di media sosial adalah betul fotonya, ketika kita BAP beliau (oknum guru MT) mengatakan bahwa tidak benar beliau itu sedang memegang salah satu alat kelamin (payudara) daripada siswa itu,” ungkap Lengkong.
“Jadi menurut dia (oknum guru MT), dia sedang batongka (berpegangan) di meja, jadi kelihatan sama seperti memegang,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, turut diperiksa juga siswi yang mengambil foto yang viral tersebut, yang ternyata merupakan korban juga.
“BAP tadi dengan siswa, yang kami BAP salah satu siswa yang mengambil foto, memang kejadian itu dia (siswa yang mengambil foto) turut korban, sejak kelas 10 sampai sekarang,” ujar Lengkong.
Terungkap pula bahwa kejadian tersebut terjadi di ruang bendahara sekolah SMA Negeri tersebut , yang kebetulan oknum guru pelaku adalah bendahara sekolah.
“Mereka (siswi) itu lagi mengerjakan kelengkapan berkas untuk pengusulan berkas beasiswa PIP, di ruangan beliau, di ruangan bendahara sekolah,” kata Max Lengkong.
“Di dalam ruangan itu terdapat 4 (empat) orang, yaitu 3 (tiga) siswa dan 1 (satu) guru yaitu oknum yang bersangkutan yang ada di dalam,” tambahnya.
Selain siswi yang ada di foto yang viral beredar di medsos, diduga korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru MT ada banyak jumlahnya.
“Pokoknya banyak, banyak seperti apa, pengakuannya yang pasti lebih dari 5 (lima), pengakuan dari siswa-siswa itu banyak, itu berlaku sejak kelas 10,” ungkap Kacabdin.
Menurut Lengkong, para siswi yang diduga korban pelecehan oknum guru MT mengaku tidak berani menceritakan kepada siapapun karena mereka takut.
Terkait hal tersebut, Kacabdin Minsel-Mitra Max Lengkong telah menonaktifkan oknum MT sebagai guru, sambil menunggu langkah selanjutnya.
“Kita sudah nonaktifkan dia sebagai guru, sejak kemarin, jadi dia dinonaktifkan pertama untuk keamanan, demi keamanan dan demi nama baik sekolah, yang kedua ada kemungkinan dia dimutasi dan kalau dimutasi dia bukan sebagai guru lagi karena sudah tidak layak, nanti dibully lagi,” kata Lengkong.
Sementara itu, Polres Minahasa Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel.
“Terduga pelaku berinisial MT, oknum guru sekolah menengah, sudah diinterogasi. Penyidik langsung kejar bola dengan melakukan pendalaman kasus dan korban akhirnya membuat laporan,” ungkap AKP Rio, Selasa (12/10/2021) siang.
Menurut AKP Rio, Polres Minsel saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dalam rangkaian penyidikan, “Unit PPA saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan,” kata Kasat Reskrim.
Pasal yang disangkakan terhadap oknum guru MT adalah Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. (toar/***)