Oknum Guru Viral Remas Payudara Siswi di Minsel Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Oknum guru yang viral melakukan pencabulan dengan meremas payudara siswi di salah satu SMAN di Motoling telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Minahasa Selatan (Minsel).

“Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” ungkap Iptu Robby Tangkere dalam Press Conference yang dilaksanakan di Gedung Aula Polres Minsel, Rabu (13/10/2021).

Kasus cabul ini sempat ramai di media sosial (medsos), kemudian di lakukan pemeriksaan oleh Kacabdin Mitra-Minsel dan Polres Minsel, hingga ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Miring yang Diduga Sudutkan Wartawan Lain, OM: 'Kan juga ada wartawan lain yang inisial TL'

“Waktu kejadian Senin tanggal 27 September 2021, sekira pkl. 12.00 wita, TKP di ruang guru. Oknum guru berinisial MMT alias Max, dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Kasubbag Humas.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa baik korban, saksi maupun tersangka sendiri.

“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Bripka Jemry Singal, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Bupati Franky Wongkar Hadiri Musrenbang Kecamatan Ranoyapo

“Untuk acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tutup Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere. (toar/hpms/***)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Swiss-Belinn Cibitung Hadirkan Akomodasi Nyaman dan Akses Mudah Bagi Pengguna Ruas Tol Cibitung-Cilincing
Asda II Buka Sosialisasi Rencana Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jalur Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 Wilayah Kota Bekasi
Diduga Palsukan Tanda Tangan, Perangkat Desa Polisikan Plt Kumtua Tumpaan Baru
Terkesan Tidak Transparan Anggaran, KPU Minsel Pilih-pilih Media Untuk Gelontorkan Anggaran Publikasi Kegiatan
Panitia Dinilai Tidak Profesional, Kontingen Bolmong Kecewa Tidak Bisa Ikut Turnamen Pencak Silat Bupati Minsel Cup 2024

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Selasa, 23 Juli 2024 - 08:37 WIB

Swiss-Belinn Cibitung Hadirkan Akomodasi Nyaman dan Akses Mudah Bagi Pengguna Ruas Tol Cibitung-Cilincing

Senin, 22 Juli 2024 - 19:47 WIB

Asda II Buka Sosialisasi Rencana Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jalur Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 Wilayah Kota Bekasi

Berita Terbaru