Oknum Guru Viral Remas Payudara Siswi di Minsel Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Oknum guru yang viral melakukan pencabulan dengan meremas payudara siswi di salah satu SMAN di Motoling telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Minahasa Selatan (Minsel).

“Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” ungkap Iptu Robby Tangkere dalam Press Conference yang dilaksanakan di Gedung Aula Polres Minsel, Rabu (13/10/2021).

Kasus cabul ini sempat ramai di media sosial (medsos), kemudian di lakukan pemeriksaan oleh Kacabdin Mitra-Minsel dan Polres Minsel, hingga ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  HAN 2025: IDAI Jabar Perwil Bekasi di CFD Minggu Ini, Gratiskan Skrining Kesehatan, Tumbuh Kembang Anak!

“Waktu kejadian Senin tanggal 27 September 2021, sekira pkl. 12.00 wita, TKP di ruang guru. Oknum guru berinisial MMT alias Max, dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Kasubbag Humas.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa baik korban, saksi maupun tersangka sendiri.

“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Bripka Jemry Singal, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  BPJS Minsel Gelar Media Gathering Bersama Awak Media, Bahas Pentingnya JKN Bagi Masyarakat

“Untuk acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tutup Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere. (toar/hpms/***)

Berita Terkait

Magnet Kuliner Baru Galaxy Bekasi: Nasi Tempong Nusa Dua Bali
Wali Kota Bekasi Hentikan Penggalian Kabel Optik di Kali Abang Tengah, Proyek Tanpa Kejelasan Izin Langsung Diberhentikan
Viral di Bali, Kini Bikin Bekasi Penasaran: Nasi Tempong Nusa Dua Resmi Buka di Galaxy!
Perayaan 12 Tahun Transera Waterpark Hadirkan Acara Spektakuler
Lewat Press Release, Satreskrim Polres Minsel Beberkan Penanganan Ratusan Perkara di 2025, Reskrim: Semuanya Berproses Sesuai Aturan Hukum
Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan, Puskesmas Karangkitri Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor dan Forum Konsultasi Publik
Setelah Pelarian Panjang, Tim Resmob Polres Minsel Akhirnya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Dinas Sosial Propinsi Sulut Berikan Bantuan Sosial Kepada Korban Kebakaran di Desa Lopana Satu Amurang Timur Minsel

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:16 WIB

Magnet Kuliner Baru Galaxy Bekasi: Nasi Tempong Nusa Dua Bali

Senin, 23 Februari 2026 - 10:39 WIB

Wali Kota Bekasi Hentikan Penggalian Kabel Optik di Kali Abang Tengah, Proyek Tanpa Kejelasan Izin Langsung Diberhentikan

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:13 WIB

Viral di Bali, Kini Bikin Bekasi Penasaran: Nasi Tempong Nusa Dua Resmi Buka di Galaxy!

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:01 WIB

Perayaan 12 Tahun Transera Waterpark Hadirkan Acara Spektakuler

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:26 WIB

Lewat Press Release, Satreskrim Polres Minsel Beberkan Penanganan Ratusan Perkara di 2025, Reskrim: Semuanya Berproses Sesuai Aturan Hukum

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB