Oknum Guru Viral Remas Payudara Siswi di Minsel Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Oknum guru yang viral melakukan pencabulan dengan meremas payudara siswi di salah satu SMAN di Motoling telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Minahasa Selatan (Minsel).

“Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” ungkap Iptu Robby Tangkere dalam Press Conference yang dilaksanakan di Gedung Aula Polres Minsel, Rabu (13/10/2021).

Kasus cabul ini sempat ramai di media sosial (medsos), kemudian di lakukan pemeriksaan oleh Kacabdin Mitra-Minsel dan Polres Minsel, hingga ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Rapat Kerja Rancangan KUA PPAS 2022

“Waktu kejadian Senin tanggal 27 September 2021, sekira pkl. 12.00 wita, TKP di ruang guru. Oknum guru berinisial MMT alias Max, dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Kasubbag Humas.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa baik korban, saksi maupun tersangka sendiri.

“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Bripka Jemry Singal, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Dibuka Bupati FDW, Gerindra Minsel Gelar Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Pengurus Serta Peresmian Kantor

“Untuk acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tutup Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere. (toar/hpms/***)

Berita Terkait

Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat
Oknum Kepsek SMKN 1 Tumpaan FL Alias J Terpantau Jalani Pemeriksaan Penyidik Unit Tipidkor Polres Minsel
CFD Kota Bekasi Dipadati Penari, Tari Kolosal Ronggeng Nyentrik di Jalan Ahmad Yani 
1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat

Selasa, 28 April 2026 - 04:48 WIB

Oknum Kepsek SMKN 1 Tumpaan FL Alias J Terpantau Jalani Pemeriksaan Penyidik Unit Tipidkor Polres Minsel

Minggu, 26 April 2026 - 19:57 WIB

CFD Kota Bekasi Dipadati Penari, Tari Kolosal Ronggeng Nyentrik di Jalan Ahmad Yani 

Rabu, 22 April 2026 - 02:20 WIB

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Berita Terbaru