Oknum Guru Viral Remas Payudara Siswi di Minsel Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Oknum guru yang viral melakukan pencabulan dengan meremas payudara siswi di salah satu SMAN di Motoling telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Minahasa Selatan (Minsel).

“Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” ungkap Iptu Robby Tangkere dalam Press Conference yang dilaksanakan di Gedung Aula Polres Minsel, Rabu (13/10/2021).

Kasus cabul ini sempat ramai di media sosial (medsos), kemudian di lakukan pemeriksaan oleh Kacabdin Mitra-Minsel dan Polres Minsel, hingga ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Pihak Ketiga Untuk Raup Keuntungan Dalam Proyek Revitalisasi Swakelola, Kepsek SMKN Tatapaan Diminta untuk Dievaluasi

“Waktu kejadian Senin tanggal 27 September 2021, sekira pkl. 12.00 wita, TKP di ruang guru. Oknum guru berinisial MMT alias Max, dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Kasubbag Humas.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa baik korban, saksi maupun tersangka sendiri.

“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Bripka Jemry Singal, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Pemdes Pinaling Kecamatan Amurang Timur Minsel Realisasikan BLT Bagi 20 KPM Lansia

“Untuk acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tutup Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere. (toar/hpms/***)

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terbaru