Oknum Guru Viral Remas Payudara Siswi di Minsel Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews – Oknum guru yang viral melakukan pencabulan dengan meremas payudara siswi di salah satu SMAN di Motoling telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Minahasa Selatan (Minsel).

“Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” ungkap Iptu Robby Tangkere dalam Press Conference yang dilaksanakan di Gedung Aula Polres Minsel, Rabu (13/10/2021).

Kasus cabul ini sempat ramai di media sosial (medsos), kemudian di lakukan pemeriksaan oleh Kacabdin Mitra-Minsel dan Polres Minsel, hingga ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Wabup Petra Rembang Hadiri FKP Ranwal P-RPJMD Minsel 2022-2026

“Waktu kejadian Senin tanggal 27 September 2021, sekira pkl. 12.00 wita, TKP di ruang guru. Oknum guru berinisial MMT alias Max, dilaporkan telah memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Kasubbag Humas.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa baik korban, saksi maupun tersangka sendiri.

“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Bripka Jemry Singal, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Dibuka Bupati FDW, Gerindra Minsel Gelar Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Pengurus Serta Peresmian Kantor

“Untuk acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tutup Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere. (toar/hpms/***)

Berita Terkait

Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?
Pemdes Tiniawangko Minsel Akan Tuntaskan Pembuatan Jalan Paving, Moningkey: Mohon Maaf Jika Telah Ganggu Aktivitas Warga
Anggaran Rp 600 Juta untuk Pelatihan Kerja, Hasilnya Maksimal atau Seremonial?
PWI Bekasi Raya Soroti Pagar Laut di Tarumajaya, DKP Jabar dan PT TRPN Beri Penjelasan
Warga Secara Manual Evakuasi Dua Korban Bencana Tanah Longsor di Desa Wanga Minsel: BPBD Minsel Kemana ?
Bupati Minsel Franky Wongkar Disorot Terkait Banyak Koleksi ASN Pj Kumtua Bermasalah, Warga: Kenapa Tidak Ditindaki
Merasa Dirugikan, Ketua Umum Organisasi PKN Bikin Laporan Polisi
Proyek Talud dan Drainase Desa Koreng Minsel Terbengkalai: Diduga Anggaran Sudah Tak Ada, Kumtua Beralasan Cuaca dan Orang Kerja

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:46 WIB

Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?

Rabu, 5 Februari 2025 - 06:42 WIB

Pemdes Tiniawangko Minsel Akan Tuntaskan Pembuatan Jalan Paving, Moningkey: Mohon Maaf Jika Telah Ganggu Aktivitas Warga

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:05 WIB

Anggaran Rp 600 Juta untuk Pelatihan Kerja, Hasilnya Maksimal atau Seremonial?

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:17 WIB

PWI Bekasi Raya Soroti Pagar Laut di Tarumajaya, DKP Jabar dan PT TRPN Beri Penjelasan

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:34 WIB

Warga Secara Manual Evakuasi Dua Korban Bencana Tanah Longsor di Desa Wanga Minsel: BPBD Minsel Kemana ?

Berita Terbaru