IJTI Tapal Kuda Tegaskan, TV Swasta Lokal Yang Ditangkap Polisi Bukan Produk Jurnalis

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda menegaskan bahwa TV swasta asal Jawa Timur, yang di tangkap Polres Metro Jakarta Pusat bukan bagian dari produk jurnalis.

Hal itu dikatakan ITJI melalui siaran pers Nomor : 60/IJTI-TAPAL KUDA/X/2021 yang di terima Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

“Seperti ditulis beberapa media online nasional, bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap Direktur TV swasta asal Bondowoso Jawa Timur,” tulisnya.

Dalam hal ini, ITJI menjelaskan bahwa pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA tersebut disiarkan dalam akun sosial media youtube bernama Aktual TV .

“Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” paparnya.

Baca Juga :  POLI KENCAN PTM di Puskesmas Mustikasari: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran.

“Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F,” jelasnya.

Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

“Konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan Peserta dan Masyarakat Setempat tumpah Ruah ikuti Acara Durian Party PWI di Rumah Singgah Tuan Kadi

Dari temuan data di atas, maka jelas bahwa konten dalam channel akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menyikapi hal itu, maka IJTI Tapal Kuda menegaskan:

“Bahwa konten youtube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi,” tandasnya.

“Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya,” katanya.

Erzan

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Desak APH Ungkap Dugaan Tipidkor Pemkab Minsel
Aksi Sosial, Pendiri Patrolibins.co.id, Binsar Manurung: Berbagi Takjil di Kota Bekasi
Bukber HUT IMI Ke-119 Tahun dan Santunan Anak Yatim, Ketum IMI Bamsoet Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial
Wali Kota Tri Adhianto Dan Wawali Harris Bobihoe Berangkatkan Peserta Mudik Gratis
Aparatur Pemkot Bekasi, TNI, dan Polri Bersinergi Dukung Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat dan Siap Layani Arus Mudik
PWI Bekasi Raya, Pokja Wartawan Kota Bekasi dan PWI Peduli Bekasi: Bagikan Takjil Gratis Hingga Gelar Buka Bersama
Gelar Buka Puasa Bersama, Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya
Buka Bersama, PT PPE Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:40 WIB

Tokoh Masyarakat Desak APH Ungkap Dugaan Tipidkor Pemkab Minsel

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:06 WIB

Aksi Sosial, Pendiri Patrolibins.co.id, Binsar Manurung: Berbagi Takjil di Kota Bekasi

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:21 WIB

Bukber HUT IMI Ke-119 Tahun dan Santunan Anak Yatim, Ketum IMI Bamsoet Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:21 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Dan Wawali Harris Bobihoe Berangkatkan Peserta Mudik Gratis

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:17 WIB

Aparatur Pemkot Bekasi, TNI, dan Polri Bersinergi Dukung Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat dan Siap Layani Arus Mudik

Berita Terbaru