IJTI Tapal Kuda Tegaskan, TV Swasta Lokal Yang Ditangkap Polisi Bukan Produk Jurnalis

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda menegaskan bahwa TV swasta asal Jawa Timur, yang di tangkap Polres Metro Jakarta Pusat bukan bagian dari produk jurnalis.

Hal itu dikatakan ITJI melalui siaran pers Nomor : 60/IJTI-TAPAL KUDA/X/2021 yang di terima Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

“Seperti ditulis beberapa media online nasional, bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap Direktur TV swasta asal Bondowoso Jawa Timur,” tulisnya.

Dalam hal ini, ITJI menjelaskan bahwa pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA tersebut disiarkan dalam akun sosial media youtube bernama Aktual TV .

“Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” paparnya.

Baca Juga :  Tanggapi Kejadian Anggota Ogah-ogahan Amankan Pelaku Keributan Disertai Sajam, Kapolsek Amurang: Saya Pastikan Akan Tindaki

Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran.

“Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F,” jelasnya.

Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

“Konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.

Baca Juga :  Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial, Ketua DPC Partai PERINDO Pondok Gede Retina Sitorus: Bersama Masyarakat Membersihkan Lingkungan

Dari temuan data di atas, maka jelas bahwa konten dalam channel akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menyikapi hal itu, maka IJTI Tapal Kuda menegaskan:

“Bahwa konten youtube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi,” tandasnya.

“Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya,” katanya.

Erzan

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terbaru