IJTI Tapal Kuda Tegaskan, TV Swasta Lokal Yang Ditangkap Polisi Bukan Produk Jurnalis

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda menegaskan bahwa TV swasta asal Jawa Timur, yang di tangkap Polres Metro Jakarta Pusat bukan bagian dari produk jurnalis.

Hal itu dikatakan ITJI melalui siaran pers Nomor : 60/IJTI-TAPAL KUDA/X/2021 yang di terima Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

“Seperti ditulis beberapa media online nasional, bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap Direktur TV swasta asal Bondowoso Jawa Timur,” tulisnya.

Dalam hal ini, ITJI menjelaskan bahwa pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA tersebut disiarkan dalam akun sosial media youtube bernama Aktual TV .

“Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” paparnya.

Baca Juga :  Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto: Angkatan Keempat TNI Bidang Siber Sedang Berevolusi

Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran.

“Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F,” jelasnya.

Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

“Konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolrestro Bekasi Kota Memimpin Rapat Terkait Street Race di Kota Bekasi

Dari temuan data di atas, maka jelas bahwa konten dalam channel akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menyikapi hal itu, maka IJTI Tapal Kuda menegaskan:

“Bahwa konten youtube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi,” tandasnya.

“Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya,” katanya.

Erzan

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru