IJTI Tapal Kuda Tegaskan, TV Swasta Lokal Yang Ditangkap Polisi Bukan Produk Jurnalis

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda menegaskan bahwa TV swasta asal Jawa Timur, yang di tangkap Polres Metro Jakarta Pusat bukan bagian dari produk jurnalis.

Hal itu dikatakan ITJI melalui siaran pers Nomor : 60/IJTI-TAPAL KUDA/X/2021 yang di terima Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

“Seperti ditulis beberapa media online nasional, bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap Direktur TV swasta asal Bondowoso Jawa Timur,” tulisnya.

Dalam hal ini, ITJI menjelaskan bahwa pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA tersebut disiarkan dalam akun sosial media youtube bernama Aktual TV .

“Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” paparnya.

Baca Juga :  Tanggapi Kejadian Anggota Ogah-ogahan Amankan Pelaku Keributan Disertai Sajam, Kapolsek Amurang: Saya Pastikan Akan Tindaki

Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran.

“Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F,” jelasnya.

Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

“Konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.

Baca Juga :  Simak Urutan Pemakaian Skincare Pagi Hingga Malam Hari

Dari temuan data di atas, maka jelas bahwa konten dalam channel akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menyikapi hal itu, maka IJTI Tapal Kuda menegaskan:

“Bahwa konten youtube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi,” tandasnya.

“Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya,” katanya.

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru