Polda Metro Jaya Menjelaskan Temuan Mayat Wanita di Tol Bandara Soetta

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS – Polda Metro Jaya mengungkap kasus temuan mayat wanita di bahu Jalan Tol Jakarta- Sedyatmo KM 28 arah Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (16/10) yang lalu.

Pihak Ditlantas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa temuan mayat wanita yang diketahui bernama Linda (44) merupakan korban tabrak lari.

“Saya menyampaikan rilis terkait dengan adanya tabrak lari yang terjadi di jalan tol arah Bandara yang diawali dengan adanya penemuan mayat di TKP yang terjadi pada hari Sabtu (16/10) sekitara pukul 08.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.

Pihak Kepolisian dalam hal ini menetapkan pengemudi mobil Daihatsu Sigra berinisial RF sebagai tersangka.

“Kendaraan Daihatsu sigra nomor polisi B 2489 SIJ yang dikemudikan oleh RF diduga menabrak pejalan kaki atas nama L ,” ujar Sambodo.

“Kita sudah menemukan bukti tersebut, maka penyelidikan dilaksanakan bersama antara Direktorat krimnal umum dan Ditlantas Polda Metro Jaya,” sambungnya.

“Oleh sebab itu karena penanganan pertama dengan ditangkapnya tersangka dengan dilaksanakan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimum ,” kata Sambodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir-reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terkait temuan mayat di tol dan dugaan adanya kematian yang tidak wajar, maka dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kejuaraan Airsoft Gun Level 2 AA-IPSC Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Kota Bekasi

“Tahap pertama untuk dilakukan penyelidikan adalah mengidentifikasi korban,” ujar Tubagus.

“Kedua kenapa dia meninggal, ada dugaan awalnya berbagai macan spekulasi seperti beberapa macam kejadian pengalaman misal, dibunuh di tempat lain dan dibung di jalan tol dan sebagainya,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Tubagus, pihaknya menemukan bukti-bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidkkan kemudian kami koordinasi dengan Direktorat lalu lintas, ternyata didapat alat bukti yang pertama adalah dari keterangan saksi dan CCTV,” katanya.

“Di sini berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana (jalan tol),” tambahnya.

Dari alat bukti tersebut, lanjut Tubagus, pihaknya menyebut bahwa mayat tersebut merupakan korban tabrak lari.

“Berarti asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan di buang di jalan tol patah. karena faktanya dia (korban) berjalan di jalan tol,” tandasnya.

“Kedua kenapa dia meninggal. ternyata dia meninggal adalah karena kecelakaan ditabrak atau meninggal ditabrak oleh satu unit mobil. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pembawa si mobil,” papar Tubagus.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Metro Terapkan CFN Pada Malam Tahun Baru di 11 Kawasan

Tubagus menambahkan, alasan korban berjalan di area jalan tol, diketahui korban masih dalam perawatan dokter karena mengalami depresi.

“Latar belakang korban ada di jalan tol itu juga ada beberapa yang tidak mungkin tidak perlu kami sampaikan, alasannya kenapa dia berada di jalan tol dengan latar belakang yang bersangkutan masih dalam perawatan seorang dokter,” katanya.

“Hal ini juga ditemukan pada tas (korban) masih terdapat obat-obatan untuk anti depresi,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, pengendara mobil Daihatsu Sigra tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, sesosok mayat wanita ditemukan di bahu Jalan Tol Jakarta – Sedyatmo KM 28 arah Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (16/10/2021).

Korban yang mengenakan pakaian berkelir putih ditemukan tak bernyawa di bahu jalan tol dalam posisi telentang.

Mayat tersebut ditemukan tukang sapu Jasa Marga sekira pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi mayat tersebut penuh dengan luka-luka di area wajah.

Korban diketahui bernama Linda (44) beralamat di Jalan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat.*

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB