Terkait Pengrusakan Atribut Tempat Ibadah di Tumaluntung, Mendapat Atensi dari Bupati dan Kapolres Minsel

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon, SIK

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon, SIK

MINSEL, TelusurNews – Terkait pengrusakan atribut Tempat Ibadah yang terjadi di Desa Tumaluntung Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan (Minsel), mendapat atensi dari Bupati dan Kapolres Minsel. Kapolres akan ambil langkah tegas mengenai hal tersebut.

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH (FDW) menegaskan kembali bahwa negara ini adalah negara hukum dan semua akan berproses secara aturan yang ada.

“Untuk kebebasan beragama di Undang-Undang Dasar itu telah dijamin,” ungkap FDW kepada wartawan di selah kegiatan di Kantor Bupati Minsel, Senin (25/10/2021).

Namun FDW berharap keadaan di Minsel tetap kondusif setelah kejadian tersebut. “Yang kami harapkan hidup rukun dan damai, hidup saling mengasihi, mengampuni itu terjadi di sana, saling menghargailah di antara kita,” harapnya.

Terkait oknum pelaku pengrusakan yang diduga aparat desa, FDW akan mengevaluasi kinerja oknum tersebut.

“Mereka kan sebelum menjalankan tugas ada sumpah janji, mereka harus mengikuti sumpah janji itu, kalaupun dalam pelaksanaan dia sebagai oknum aparat desa tidak mengikuti sumpah janji, akan dievaluasi… yang tentunya setiap perbuatan yang tidak sesuai aturan ada prosesnya,” ungkap FDW.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Raih Juara III Kejuaraan Menembak Kopassus Open Championship 2022

Di kesempatan yang sama, Kapolres Minsel menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait pengrusakan tersebut.

“Setiap perbuatan melanggar hukum sudah ada hukum pidananya, akan diproses sesuai perundangan yang berlaku,” tegas Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, kepada wartawan.

AKBP Norman mengatakan, “Terkait dengan proses itu, kalau memang dari pihak gerejanya sebagai korban supaya itu bisa diproses dengan hukum harus membuat laporan Polisi, kalau tidak melapor bagaimana kita tindaklanjuti,” sambungnya.

Untuk itu Kapolres meminta agar mempercayakan kasus tersebut kepada Polres Minahasa Selatan. Kapolres menegaskan bahwa tidak ada satupun yang kebal hukum di negara ini.

“Percayakan pihak Kepolisian, kalau memang pihak Pendeta akan melapor ke Polisi, saya harap umat jemaat percayakan kepada kami untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan mekanisme, kami akan lakukan tindakan yang tegas, tidak ada seorangpun yang kebal hukum, apalagi melakukan aksi issu SARA,” tegas AKBP S. Norman Sitindaon, SIK.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara Lucky Rumopa mengatakan untuk memenuhi unsur toleransi berarti harus menerima segala perbedaan yang ada, apalagi terkait beragama.

Baca Juga :  Peningkatan Pelayanan Publik di Kecamatan, Lintong Dianto Putra Tegaskan 3 Hal

“Kita di Sulut percuma disebut toleransi kalau masih terjadi praktik-praktik seperti itu. Toleransi ini adalah menerima perbedaan, apalagi dalam aspek beragama,” kata Lucky Rumopa kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).

Senada, Ketum Ormas Kristen Laskar Benteng Indonesia (OKLBI) Allan Berty Lumempouw megecam tindakan pengrusakan atribut Tempat Ibadah dengan Simbol Agama.

“Hal ini perlu disesali, saya sangat mengecam tindakan ini, karena bagaimanapun yang dirusaki itu adalah tempat ibadah… apapun alasannya tidak boleh ada pengrusakan,” tegas Lumempouw, Senin (25/10/2021)

Menurut Lumempouw perbuatan tersebut sangat mengganggu toleransi beragama di Sulawesi Utara yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan toleransi tinggi.

“Inikan sangat mengganggu toleransi yang selama ini torang (kami) ada jaga bersama di Sulawesi Utara, daerah yang terkenal Toleransinya antar umat beragama,” ujarnya.

Ia kemudian berharap pihak Kepolisian supaya memproses hukum oknum pelaku tersebut. “Tidak boleh ada yang kebal hukum, ini persoalannya bukan persoalan rumah tapi rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah,” pungkas Ketum OKLBI. (toar lengkong)

Berita Terkait

Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan
Minsel Alami Inflasi Kenaikan Harga Barang dan Jasa Tertinggi Kabupaten/Kota Se-Indonesia 2024 Sebesar 7,75 Persen
LSM INAKOR Laporkan Dugaan Kerugian Negara Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018
Pemdes Popontolen Salurkan Bibit Ikan Nila dan Pakan Ketahanan Pangan DD 2024
Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Warga Eks Timor Timur Petik Hasil Kesetiaan kepada NKRI Setelah 25 Tahun
Pemilihan Pengurus Baru Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se Jabodetabek 2024-2027: Mengedepankan Silahturahmi
Atlet Kabupaten Bekasi Sumbangkan 47 Medali di Ajang PON XXI Aceh – Sumut
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Sambut Silaturahmi PWI Bekasi Raya

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 09:50 WIB

Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

Selasa, 17 September 2024 - 15:06 WIB

Minsel Alami Inflasi Kenaikan Harga Barang dan Jasa Tertinggi Kabupaten/Kota Se-Indonesia 2024 Sebesar 7,75 Persen

Minggu, 15 September 2024 - 14:27 WIB

LSM INAKOR Laporkan Dugaan Kerugian Negara Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018

Minggu, 15 September 2024 - 14:07 WIB

Pemdes Popontolen Salurkan Bibit Ikan Nila dan Pakan Ketahanan Pangan DD 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 20:10 WIB

Pemilihan Pengurus Baru Punguan Pomparan Tuan Sihuring Simanjuntak Se Jabodetabek 2024-2027: Mengedepankan Silahturahmi

Berita Terbaru