Terkait Pengrusakan Atribut Tempat Ibadah di Tumaluntung, Mendapat Atensi dari Bupati dan Kapolres Minsel

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon, SIK

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon, SIK

MINSEL, TelusurNews – Terkait pengrusakan atribut Tempat Ibadah yang terjadi di Desa Tumaluntung Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan (Minsel), mendapat atensi dari Bupati dan Kapolres Minsel. Kapolres akan ambil langkah tegas mengenai hal tersebut.

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH (FDW) menegaskan kembali bahwa negara ini adalah negara hukum dan semua akan berproses secara aturan yang ada.

“Untuk kebebasan beragama di Undang-Undang Dasar itu telah dijamin,” ungkap FDW kepada wartawan di selah kegiatan di Kantor Bupati Minsel, Senin (25/10/2021).

Namun FDW berharap keadaan di Minsel tetap kondusif setelah kejadian tersebut. “Yang kami harapkan hidup rukun dan damai, hidup saling mengasihi, mengampuni itu terjadi di sana, saling menghargailah di antara kita,” harapnya.

Terkait oknum pelaku pengrusakan yang diduga aparat desa, FDW akan mengevaluasi kinerja oknum tersebut.

“Mereka kan sebelum menjalankan tugas ada sumpah janji, mereka harus mengikuti sumpah janji itu, kalaupun dalam pelaksanaan dia sebagai oknum aparat desa tidak mengikuti sumpah janji, akan dievaluasi… yang tentunya setiap perbuatan yang tidak sesuai aturan ada prosesnya,” ungkap FDW.

Baca Juga :  Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Di kesempatan yang sama, Kapolres Minsel menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait pengrusakan tersebut.

“Setiap perbuatan melanggar hukum sudah ada hukum pidananya, akan diproses sesuai perundangan yang berlaku,” tegas Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, kepada wartawan.

AKBP Norman mengatakan, “Terkait dengan proses itu, kalau memang dari pihak gerejanya sebagai korban supaya itu bisa diproses dengan hukum harus membuat laporan Polisi, kalau tidak melapor bagaimana kita tindaklanjuti,” sambungnya.

Untuk itu Kapolres meminta agar mempercayakan kasus tersebut kepada Polres Minahasa Selatan. Kapolres menegaskan bahwa tidak ada satupun yang kebal hukum di negara ini.

“Percayakan pihak Kepolisian, kalau memang pihak Pendeta akan melapor ke Polisi, saya harap umat jemaat percayakan kepada kami untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan mekanisme, kami akan lakukan tindakan yang tegas, tidak ada seorangpun yang kebal hukum, apalagi melakukan aksi issu SARA,” tegas AKBP S. Norman Sitindaon, SIK.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara Lucky Rumopa mengatakan untuk memenuhi unsur toleransi berarti harus menerima segala perbedaan yang ada, apalagi terkait beragama.

Baca Juga :  Tutup Rakernis SSDM dan Slog, Kapolri Komitmen Dukung Program Pemerintah

“Kita di Sulut percuma disebut toleransi kalau masih terjadi praktik-praktik seperti itu. Toleransi ini adalah menerima perbedaan, apalagi dalam aspek beragama,” kata Lucky Rumopa kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).

Senada, Ketum Ormas Kristen Laskar Benteng Indonesia (OKLBI) Allan Berty Lumempouw megecam tindakan pengrusakan atribut Tempat Ibadah dengan Simbol Agama.

“Hal ini perlu disesali, saya sangat mengecam tindakan ini, karena bagaimanapun yang dirusaki itu adalah tempat ibadah… apapun alasannya tidak boleh ada pengrusakan,” tegas Lumempouw, Senin (25/10/2021)

Menurut Lumempouw perbuatan tersebut sangat mengganggu toleransi beragama di Sulawesi Utara yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan toleransi tinggi.

“Inikan sangat mengganggu toleransi yang selama ini torang (kami) ada jaga bersama di Sulawesi Utara, daerah yang terkenal Toleransinya antar umat beragama,” ujarnya.

Ia kemudian berharap pihak Kepolisian supaya memproses hukum oknum pelaku tersebut. “Tidak boleh ada yang kebal hukum, ini persoalannya bukan persoalan rumah tapi rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah,” pungkas Ketum OKLBI. (toar lengkong)

Berita Terkait

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Berita Terbaru