Terkait Pengrusakan Atribut Tempat Ibadah di Tumaluntung, Mendapat Atensi dari Bupati dan Kapolres Minsel

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon, SIK

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon, SIK

MINSEL, TelusurNews – Terkait pengrusakan atribut Tempat Ibadah yang terjadi di Desa Tumaluntung Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan (Minsel), mendapat atensi dari Bupati dan Kapolres Minsel. Kapolres akan ambil langkah tegas mengenai hal tersebut.

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH (FDW) menegaskan kembali bahwa negara ini adalah negara hukum dan semua akan berproses secara aturan yang ada.

“Untuk kebebasan beragama di Undang-Undang Dasar itu telah dijamin,” ungkap FDW kepada wartawan di selah kegiatan di Kantor Bupati Minsel, Senin (25/10/2021).

Namun FDW berharap keadaan di Minsel tetap kondusif setelah kejadian tersebut. “Yang kami harapkan hidup rukun dan damai, hidup saling mengasihi, mengampuni itu terjadi di sana, saling menghargailah di antara kita,” harapnya.

Terkait oknum pelaku pengrusakan yang diduga aparat desa, FDW akan mengevaluasi kinerja oknum tersebut.

“Mereka kan sebelum menjalankan tugas ada sumpah janji, mereka harus mengikuti sumpah janji itu, kalaupun dalam pelaksanaan dia sebagai oknum aparat desa tidak mengikuti sumpah janji, akan dievaluasi… yang tentunya setiap perbuatan yang tidak sesuai aturan ada prosesnya,” ungkap FDW.

Baca Juga :  Wartawan Senior dan Pengamat Musik Bens Leo Meninggal Dunia Terpapar Covid 19

Di kesempatan yang sama, Kapolres Minsel menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait pengrusakan tersebut.

“Setiap perbuatan melanggar hukum sudah ada hukum pidananya, akan diproses sesuai perundangan yang berlaku,” tegas Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, kepada wartawan.

AKBP Norman mengatakan, “Terkait dengan proses itu, kalau memang dari pihak gerejanya sebagai korban supaya itu bisa diproses dengan hukum harus membuat laporan Polisi, kalau tidak melapor bagaimana kita tindaklanjuti,” sambungnya.

Untuk itu Kapolres meminta agar mempercayakan kasus tersebut kepada Polres Minahasa Selatan. Kapolres menegaskan bahwa tidak ada satupun yang kebal hukum di negara ini.

“Percayakan pihak Kepolisian, kalau memang pihak Pendeta akan melapor ke Polisi, saya harap umat jemaat percayakan kepada kami untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan mekanisme, kami akan lakukan tindakan yang tegas, tidak ada seorangpun yang kebal hukum, apalagi melakukan aksi issu SARA,” tegas AKBP S. Norman Sitindaon, SIK.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara Lucky Rumopa mengatakan untuk memenuhi unsur toleransi berarti harus menerima segala perbedaan yang ada, apalagi terkait beragama.

Baca Juga :  Bertemu Pengurus Walubi, Ketua MPR RI Bamsoet Terima Aspirasi Hadirkan Kembali Utusan Golongan dalam MPR RI

“Kita di Sulut percuma disebut toleransi kalau masih terjadi praktik-praktik seperti itu. Toleransi ini adalah menerima perbedaan, apalagi dalam aspek beragama,” kata Lucky Rumopa kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).

Senada, Ketum Ormas Kristen Laskar Benteng Indonesia (OKLBI) Allan Berty Lumempouw megecam tindakan pengrusakan atribut Tempat Ibadah dengan Simbol Agama.

“Hal ini perlu disesali, saya sangat mengecam tindakan ini, karena bagaimanapun yang dirusaki itu adalah tempat ibadah… apapun alasannya tidak boleh ada pengrusakan,” tegas Lumempouw, Senin (25/10/2021)

Menurut Lumempouw perbuatan tersebut sangat mengganggu toleransi beragama di Sulawesi Utara yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan toleransi tinggi.

“Inikan sangat mengganggu toleransi yang selama ini torang (kami) ada jaga bersama di Sulawesi Utara, daerah yang terkenal Toleransinya antar umat beragama,” ujarnya.

Ia kemudian berharap pihak Kepolisian supaya memproses hukum oknum pelaku tersebut. “Tidak boleh ada yang kebal hukum, ini persoalannya bukan persoalan rumah tapi rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah,” pungkas Ketum OKLBI. (toar lengkong)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru