Dirlantas Polda Metro Jaya : Kami Merasa Kehilangan dan Berduka Atas Gugurnya Iptu Dwi Setiawan

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merasa kehilangan sosok perwira patroli pengawalan (Patwal) Iptu Dwi Setiawan yang mengalami kecelakaan saat bertugas di Tol Cikampek Km 13 pada Kamis (28/10) siang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan segenap jajaran mengucapkan turut belasungkawa dan berdukacita atas gugurnya Dwi Setiawan.

“Kami keluarga besar Ditlantas Polda Metro Jaya semua merasa kehilangan dan berduka cita atas gugurnya dalam melaksanakan tugas anggota kami Iptu Dwi Setiawan,” kata Sambodo di Jakarta Jumat 29 Oktober 2021.

Dirlantas Sambodo menjelaskan kronologi kecelakaan yang menyebabkan Iptu Dwi meninggal dunia di Tol Cikampek KM 13.

“Almarhum gugur ketika sedang melaksanakan tugas pengawalan, yaitu mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka Aglomerasi yang berangkat dari Polda (Metro Jaya) menuju Polres Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya Sambangi Waka Polrestro Bekasi Kota: Perkuat Sinergi Pers dengan Kepolisian

“Namun, pada saat di KM 13 arah cikampek pada pukul 11.30 (Kamis 28/10) terjadi kecelakaan,” sambung Sambodo.

Sambodo menyebut kecelakaan tersebut diduga karena supir truk mengunakan handphone saat berkendara.

“Pengendara (truk) berinisial CS ini melaju dari lajur 3 dan korban (Dwi) ada di Lajur 4, saat ada di TKP si sopir ini menerima telpon dari seseorang dan sambil menjawab telepon, ini menurut pengakuan kernetnya,” jelasnya.

Akibatnya, kata Sambodo karena supir truk mengendarai sambil mengunakan handphone maka ia kehilangan konsentrasi.

“Karena supir kehilangan konsentrasi dan akhirnya ketika ada kendaraan si truk ini yang sedang memperlambat karena kaget kemudian membanting kendaraan ke kanan,” ungkapnya.

“Pada saat membanting kendaraan ke kanan di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum sehingga tersenggol dan tabrak guardreel, terpental hingga akhirnya tertabrak kendaraan tersebut,” papar Sambodo.

Baca Juga :  Babinpotmar TNI AL Lanal TBA Tidak Kenal Lelah Dampingi Vaksinasi Maritim

Akibat peristiwa kecelakaan tersebut supir truk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Kepada pelaku kita kenakan (Pasal) 310 ayat 4 UULAJ karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun,” kata Sambodo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kata Sambodo memberikan penghargaan kepada Almarhum IPTU Dwi Setiawan karena gugurnya dalam bertugas dengan pemberian pangkat Anumerta menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“Bapak Kapolri dan Polri memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan atau almarhum karena beliau gugur laksanakan tugas, maka pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi menjadi AKP Anumerta ,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:54 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Berita Terbaru