Transjakarta Tabrak Pos Lantas di PGC, Polisi Belum Menetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Polisi jelaskan kronologi penyebab kecelakaan Transjakarta bernopol B-7069-PGA yang menabrak Pos Lantas di Jl. Mayjend Suyoto, depan PGC Cililitan, Jakarta Timur pada Kamis (2/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hasil penyelidikan sementara supir Transjakarta berinisial PA diduga kurang hati-hati dan hilang konsentrasi yang menyebabkan oleng kekanan.

“Dugaan sementara supir (Transjakarta) hilang konsentrasi hingga menabrak pos lantas yang berada di kanan jalan,” kata Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 03 Desember 2021.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 5 Miliar Diklat ASN di Tahun 2024, Berikut Penjelasan BKPSDM

Akibat kecelakaan tersebut, kata Zulpan, bus tersebut merobohkan pos lantas dan menyerempet petugas Busway berinisial PS yang sedang mengatur di jalur Transjakarta.

“Selain menabrak pos lantas, petugas busway juga mengalami luka-luka terserempet bus Transjakarta,” ujarnya.

“Petugas busway yang mengalami luka kemudian di bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan,” tutur Zulpan.

Kabid Humas menjelaskan, saat ini penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Baca Juga :  Melihat dari Dekat Keramahan Taiwan (Catatan Perjalanan ke Taiwan)

“Dugaan sementara dari saksi, dongkrak yang berada di bawah jok pengemudi mengelinding mengenai pedal gas,” kata Zulpan.

“diduga pengemudi kendaraan transjakarta kurang hati-hati dan kurang konsentrasi,” ujarnya.

Pihak kepolisian, lanjut Zulpan saat ini belum menetapkan pengemudi Transjakarta sebagai tersangka akibat kelalaiannya hingga menabrak pos lantas.

“Saat ini belum ada yang dijadikan tersangka, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mendalami penyidikan peristiwa kecelakan tersebut,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru