DPR RI Menyetujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun.

Persetujuan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan laporan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan pada Sabtu (6/11).

Dari hasil uji kelayakan tersebut Komisi I DPR menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.

“Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto SIP sebagai Panglima TNI,” kata Meutya.

“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, SE, MA, MSC, sebagai Panglima TNI,” sambungnya.

Baca Juga :  Mal Pelayan Publik Kota Bekasi Pindah ke Gedung Baru di Jalan Ahmad Yani

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani menitipkan pesan kepada Jenderal Andika Perkasa yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR sebagai Panglima TNI.

Puan berharap Andika bisa bekerja maksimal meski masa jabatan jenderal bintang empat itu hanya setahun.

“Selamat kepada calon Panglima TNI semoga dapat menjalankan peran strategis dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah,” kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna.

Selanjutnya, usai Rapat Paripurna, Andika Perkasa melakukan konferensi pers singkat dengan para media.

Andika mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan dan anggota DPR RI yang telah menyetujui penetapan dirinya sebagai Panglima TNI.

Baca Juga :  Angdew DPR RI Adriana Dondokambey Gelar Reses Vaksinasi di Kelurahan Ranoyapo Amurang

Tak lupa , Andika juga mengucapkan terima kasih kepada para media yang mengikuti proses penunjukan dirinya sebagai Panglima TNI.

“Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR RI yang telah menyetujui Surat Presiden tentang pengangkatan saya,” kata Andika.

“Dan juga yang terpenting juga adalah terima kasih saya kepada rekan-rekan media yang telah mengikuti sejak awal proses,” ujarnya.

Andika mengaku saat ini dirinya menunggu proses pelantikan dirinya sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Berikutnya saya masih menunggu untuk resminya (pelantikan) dari presiden. Sampai saat ini saya masih belum tahu kapan dilantik,” pungkasnya.

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB