Kadisdukcapil, Taufiq: Mekanisme Layanan Kita Pangkas

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusur News – Demi layanan terbaik bagi Masyarakat, ada sejumlah hal penting yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Yang pertama, dari sisi mekanisme layanan melakukan perubahan, penyesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP)

“Mekanisme layanan kita pangkas, itu sudah kita lakukan. Sekarang itu seluruh layanan adminduk sentra nya ada di Kecamatan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat, di kantornya, Rabu (08/12/2021) siang.

Artinya tujuh layanan dasar, sambung Taufiq, kebutuhan layanan masyarakat. “Itu dari mulai KTP elektronik, kartu identitas anak, Kartu Keluarga, Akte lahir, Akte Kematian, Surat Pindah, serta Surat datang Penduduk, itu semua sudah diurus di Kecamatan,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Sentul

“Dan semua sudah masuk dalam aplikasi e OPEN, jadi kita canangkan bahwa e OPEN adalah satu-satunya akses layanan Adminduk yang dilakukan secara daring atau secara online,” imbuhnya.

Pihaknya telah menginisiasi dari tahun 2019 dengan aplikasi daring, layanan masyarakat. Pihaknya juga selama ini telah memfasilitasi warga yang kesulitan secara teknologi, dengan memberikan layanan halo Pamor. Bahkan, sedari 2017 layanan halo Pamor. Sudah ada petugas Pamor di setiap RW. Mereka diminta kerja sama sebagai admin layanan kependudukan.

Baca Juga :  Gandeng KPK, LKPP dan BPKP Jawa Barat, Inspektorat Daerah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

“Nah, dua jalur itulah yang kita siapkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi halo Pamor masuk dalam TOP 23 dari 45 Finalis tingkat Jawa Barat. Kemudian e OPEN masuk TOP 15 tingkat Nasional dalam lomba kompetisi inovasi layanan publik.

“Artinya upaya yang dilakukan mendapatkan apresiasi, penilaian secara positif selanjutnya akan dimaksimalkan,” tandasnya.

Terakhir, sebagai informasi bahwa layanan di kantor Disdukcapil Kota Bekasi sekarang ini hanya melayani proses ganti foto, selanjutnya bila ada yang terkendala terkait proses integrasi data, juga layanan akte kutipan ke dua yang hilang, serta layanan perkawinan. ***

(M Lengkong)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB