Anak di Bawah Umur di Buyungon Amurang Diduga Dicabuli, Pelaku Sempat Diamankan Polisi Kini Dilepas

- Jurnalis

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seruni (10), nama samaran, Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur

Seruni (10), nama samaran, Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur

MINSEL, TelusurNews,- Pencabulan terhadap anak di bawah umur diduga terjadi di Amurang Minahasa Selatan (Minsel), dialami oleh anak Seruni (10), nama disamarkan, warga Kelurahan Buyungon Amurang, diduga dilakukan oleh MW (50), warga di Kelurahan yang sama. Pelaku yang sempat diamankan polisi kini dilepas.

Korban diketahui biasanya tinggal dan tidur di rumah pelaku MW oleh karena permasalahan keluarga yang dialami antara ayah korban dan ibu korban. Seruni akhirnya dititipkan oleh ayahnya di rumah pelaku sejak kira-kira sebulan yang lalu, karena ada hubungan kekerabatan antara ayah korban dan pelaku MW.

Peristiwa bermula saat Seruni sedang tidur menginap di rumah pelaku pada 29 Oktober 2021 malam sekira pukul 23.00. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar di mana korban Seruni berada. Pelaku kemudian melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh bagian sensitif (dada) korban.

“Om Max tarek-tarek pa kita se ba tre, abis itu om Max ramas-ramas tape….. (Om Max tarik-tarik saya meluruskan badan saya, kemudian om Max remas-remas dada saya),” ungkap korban dengan isak tangis kepada orang tuanya.

Tidak puas pelaku MW kemudian mengeluarkan kemaluannya dan menggosok-gosokkannya ke kemaluan korban.

“Abis itu ada pake calana longgar toh dengan CD longgar, kong om Max angka kita pe calana bagini….. kong dia goso-goso depe…..pa tape…..(habis itu kan saya pakai celana longgar dan celana dalam longgar, trus om Max angkat celana samping paha celana saya, terus dia gosok-gosokkan kemaluannya ke kemaluan saya),” ujar korban Seruni, masih dengan isak tangis.

Baca Juga :  Sutardji: Karya Puisi Tidak Boleh Loyo!
Korban bersama ibunya memperlihatkan bukti laporan polisi

Korban kemudian bangun lalu berteriak dan kemudian melarikan diri dari rumah pelaku, menuju rumah ibunya Iya (30) di Kelurahan yang sama.

“Baru mo ba nae (main), mo ba tidor kong Nia pe ade bapangge, kong om Maxi lakas-lakas badiri kunci tu rets deng konop, kong abis itu om Maxi kaluar…..kong kita kaluar, cuma dase oca mo pi kincing, (baru mau memasukkan trus adiknya Nia (cucu pelaku) memanggil, trus om Maxi lekas-lekas berdiri, mengunci kancing celana dan kenop, habis itu om Maxi keluar…..trus saya keluar, saya alasan mau pipis),” ungkap korban sambil menangis.

Merasa sudah ketahuan istrinya, di tanggal 04 November 2021, pelaku MW kemudian mengancam korban dengan kekerasan menggunakan batu dan ingin meremas leher korban.

“Dia mo ramas kata kita pe leher mo se mati, so ambe tu batu basar mo toki akang pa tape kapala, (dia mau remas leher saya mau matiin saya, dia (pelaku Maxi) sudah ambil batu besar mau lempar ke kepala saya),” terang korban Seruni kepada wartawan, Kamis (11/11).

Baca Juga :  Tokoh Nasional Kumpul di Bekasi, Hadiri Undangan Nikah Anak Waras Wasisto

Keterangan tersebut diperkuat oleh teman bermain korban K (12). “Kong dia (pelaku) so angka (batu) bagini…..torang kwa da lia, (trus dia sudah angkat begini…..kami lihat sendiri),” ungkap K, teman Seruni, bersama dua teman lainnya yang saat kejadian ada di lokasi.

Atas kejadian itu, pelaku sempat diamankan Polisi di Polsek Amurang Pada 04 November 2021. Pada keesokan harinya (05/11) kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polres Minahasa Selatan, dengan nomor laporan polisi: STTLP/363/XI/2021/Sulut/Res Minsel tanggal 05 November 2021. Namun sangat disayangkan, belakangan diketahui pelaku sudah dilepaskan.

Penyidik Polres Minsel ketika dihubungi membenarkan ada laporan dugaan pencabulan tersebut, dan mengatakan bahwa akan memanggil pelaku.

“Kami belum ada upaya penahanan, hanya diamankan di Polsek….. besok kami akan kirimkan undangan klarifikasi,” ungkap penyidik, Kamis (11/11) siang.

Orang tua korban keberatan kemudian meminta bantuan LSM LI-TIPIKOR Minahasa Selatan untuk mengawal kasus tersebut. (tim/***)

Berita Terkait

Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa
Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api
Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Kapolsek Jatisampurna Bagikan Ikan Lele Hasil Panen, Wujudkan Ketahanan Pangan di Bekasi
Pelarangan Peliputan, Ketua PWI Bekasi: Berpotensi Melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers
Ibadah Natal 2024 dan Doa Bersama Awal Tahun 2025 Wartawan PWI Bekasi Raya

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:08 WIB

Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:41 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:01 WIB

Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:44 WIB

Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025

Berita Terbaru