Orang Tua Korban Dugaan Pencabulan di Buyungon Minsel Minta Bantuan LSM, LI-TIPIKOR Minsel: Tangkap Pelakunya

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban bersama ibunya memperlihatkan bukti laporan polisi

Korban bersama ibunya memperlihatkan bukti laporan polisi

MINSEL, TelusurNews,- Dugaan pencabulan yang dialami oleh Seruni (10), nama disamarkan, warga Kelurahan Buyungon Amurang, pada 29 Oktober 2021 yang lalu, yang diduga dilakukan oleh MW alias Maxi (50), kerabat korban di kelurahan yang sama, menjadi atensi publik khususnya masyarakat Minahasa Selatan (Minsel).

Masyarakat prihatin peristiwa tersebut boleh terjadi di Minsel khususnya di Amurang. Publik menyayangkan pelaku justru dilepas tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.

“Apapun alasannya, kasus pencabulan merupakan hal yang sensitif,” ungkap salah seorang warga Amurang.

Pelaku diketahui sempat diamankan Polisi di Polsek Amurang, namun sangat disayangkan akhirnya diketahui pelaku MW akhirnya dilepaskan tanpa alasan yang jelas.

“Torang cuma tau kalo so tangka bagitu so nda mo lepas, kurang mo tunggu proses berikut, karna sedang cuma kasus baribut jo dapa tahang sampe 14 hari, apalagi ini pencabulan pa anak di bawah umur, (yang kami tau kalau sudah ditangkap sudah tidak dilepas lagi, tinggal menunggu proses selanjutnya, karena sedangkan hanya kasus membuat keonaran saja ditahan 14 hari, apalagi kasus pencabulan anak di bawah umur),” ungkap warga.

Baca Juga :  Cara Download atau Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Warga lalu bertanya-tanya ada apa dibalik peristiwa ini. Warga kemudian mendorong keluarga korban yaitu orang tua korban untuk meminta bantuan LSM.

Orang tua korban lalu menghubungi LSM LI-TIPIKOR Minahasa Selatan. Kepada LSM orang tua korban bersih kukuh untuk tetap memproses kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Saya tidak terima, dan saya akan lanjut memprosesnya, ini sudah kedua kalinya dilakukannya (pelaku),” tegas Iya (30), ibu korban, Kamis (11/11/2021).

Ada kekhawatiran orang tua korban sebab pelaku diketahui sudah berkeliaran di daerah Buyungon tempat mereka tinggal.

“Torang nda tau orang pe jalan pikiran, nda minta-minta kong dia beking apa-apa tape anak, bale tako leh kita mo se kaluar kita pe anak, (kita tidak tau jalan pikiran orang, tidak sangka-sangka trus pelaku berbuat sesuatu terhadap anak saya, saya jadi takut untuk membiarkan anak saya keluar rumah,” ungkap ibu korban, Jumat (12/11).

LI-TIPIKOR Nasional/ Humas

LI-TIPIKOR Minsel kemudian mengatensi dengan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Selatan. Kepada pihak penyidik yang ada, LI-TIPIKOR mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami belum ada upaya penahanan, hanya diamankan di Polsek… besok kami akan kirimkan undangan klarifikasi,” ungkap salah satu penyidik, Kamis (11/11) kemarin.

Baca Juga :  Polsek Parapat Gelar Blue Light Patrol Pasca Pemilu 2024, Wujud Apresiasi Masyarakat atas Pemilu Aman dan Damai

Kepada wartawan, LI-TIPIKOR Minsel akan terus mengawal dugaan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut pengakuan korban, peristiwa bermula saat Seruni sedang tidur menginap di rumah pelaku pada 28 Oktober 2021 malam sekira pukul 23.00. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar di mana korban Seruni berada. Pelaku kemudian melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh bagian sensitif (dada) korban. Pelaku MW lalu mengeluarkan kemaluannya dan menggosok-gosokkannya ke kemaluan korban. Pelaku kemudian pada 04 November 2021 mengancam korban dengan cara kekerasan, karena sudah ketahuan oleh istrinya. Pelaku MW menarik-narik tangan korban Seruni dengan kasar dan mengancam mencekik korban.

“Dia mo ramas kata kita pe leher mo se mati, so ambe tu batu basar mo toki akang pa tape kapala, (dia mau remas leher saya mau matiin saya, dia (pelaku Maxi) sudah ambil batu besar mau lempar ke kepala saya),” ungkap korban Seruni kepada wartawan, Kamis (11/11). (tim/Humas LI-TIPIKOR/***)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru