Penindakan Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta Ditunda, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan penundaan penindakan tilang terhadap uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang rencananya akan diterapkan pada Sabtu (13/11) besok.

Dirlantas mengatakan, dari hasil rapat bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diputuskan untuk menunda penindakan tersebut.

“Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang di tunda ada beberapa alasannya, pertama tempat untuk bengkel Uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan,” kata Sambodo usai rapat bersama di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat 12 November 2021.

“Yang harus dilaksankan uji emisi di Jakarta dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua,” sambungnya.

Baca Juga :  Kawal pemberian Vaksin Kepada Anak SD, Sertu Ciptoro Dapat Apresiasi Dandim 1302/Minahasa

Untuk melaksanakan uji emisi, kata Sambodo, dibutuhkan bengkel uji emisi kendaraan yang lebih banyak.

“Nah sambil itu berjalan maka pelaksanaan penindakan terhadap uji emisi gas buang masih kita tunda,” terangnya.

Sambodo menambahkan, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 yang dimana uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Rencananya dalam PP no 22 (2021) tersebut di sebutkan berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan Februari 2021. maka akan berlaku pada Februari 2023 baru kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan,” paparnya.

Baca Juga :  Terima Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Antar Bangsa

“Sementara (saat ini) kita tunda, tetapi kami bersama sama DLHK dan Dishub (DKI Jakarta) akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan kendaraan,” kata Sambodo.

Nantinya, lanjut Sambodo, jika setelah dilakukan pemeriksaan uji emisi ditemukan kendaraan melebihi baku mutu yang diperbolehkan, pihaknya akan memberikan tindakan represif kondisi fil berupa teguran.

“Supaya yang bersangkutan menuju ke bengkel uji pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraan sehingga bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan,” jelasnya.

“(Itu hasil) kesimpulan rapat sore hari ini,” ujar Sambodo.*

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru