Penindakan Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta Ditunda, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan penundaan penindakan tilang terhadap uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang rencananya akan diterapkan pada Sabtu (13/11) besok.

Dirlantas mengatakan, dari hasil rapat bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diputuskan untuk menunda penindakan tersebut.

“Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang di tunda ada beberapa alasannya, pertama tempat untuk bengkel Uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan,” kata Sambodo usai rapat bersama di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat 12 November 2021.

“Yang harus dilaksankan uji emisi di Jakarta dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua,” sambungnya.

Baca Juga :  Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Untuk melaksanakan uji emisi, kata Sambodo, dibutuhkan bengkel uji emisi kendaraan yang lebih banyak.

“Nah sambil itu berjalan maka pelaksanaan penindakan terhadap uji emisi gas buang masih kita tunda,” terangnya.

Sambodo menambahkan, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 yang dimana uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Rencananya dalam PP no 22 (2021) tersebut di sebutkan berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan Februari 2021. maka akan berlaku pada Februari 2023 baru kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan,” paparnya.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Metro Jaya : Hari ini Penerapan Ganjil Genap Kembali Seperti Semula

“Sementara (saat ini) kita tunda, tetapi kami bersama sama DLHK dan Dishub (DKI Jakarta) akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan kendaraan,” kata Sambodo.

Nantinya, lanjut Sambodo, jika setelah dilakukan pemeriksaan uji emisi ditemukan kendaraan melebihi baku mutu yang diperbolehkan, pihaknya akan memberikan tindakan represif kondisi fil berupa teguran.

“Supaya yang bersangkutan menuju ke bengkel uji pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraan sehingga bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan,” jelasnya.

“(Itu hasil) kesimpulan rapat sore hari ini,” ujar Sambodo.*

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel
Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 02:20 WIB

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 23:49 WIB

Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 23:44 WIB

Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan

Berita Terbaru