Terkait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan PKH oleh Kumtua, Warga Buhias Menanti Tindaklanjut Inspektorat Minut

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga didampingi Media Telusur News memberikan surat aduan ke Inspektorat

Warga didampingi Media Telusur News memberikan surat aduan ke Inspektorat

MINUT, TelusurNews, – Warga Desa Buhias Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara mengadukan ugaan penyalahgunaan bantuan PKH oleh oknum Kepala Desa (hukum tua) ke Inspektorat Kabupaten Minut. Warga meminta LSM dan Media Telusur News untuk mengawal kasus tersebut dan mengadukannya pada Rabu (08/09/2021) lalu.

Pada saat itu, warga diterima langsung oleh Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu. Namun warga belum mendapatkan informasi lanjutan penanganan dugaan kasus tersebut.

Kepala Inspektorat Minut bersama warga Buhias

Hingga saat ini, warga Buhias masih mempertanyakan kelanjutan aduan tersebut dan menanti tindaklanjut Inspektorat Minut terkait dugaan penyalahgunaan bantuan PKH tersebut yang dilakukan oleh oknum Hukum Tua (kumtua) desa setempat.

Kepada Media Telusur News beberapa waktu yang lalu, warga Desa Buhias memberikan keterangan mengenai masalah penerimaan bantuan PKH tersebut. Di antaranya adalah warga Alvin dan Mei.

“kita pe kartu PKH ada ambe dari pa Kumtua, konk kita pigi di airmadidi kita pigi di Bank Kita pigi prin buku PKH kita kaget tu doi maso sampe tahun 2021, konk kita baru dua kali ada ambe bantuan selain dari itu kita sonintau sapa yang batarek doi, soal di buku ada prin ada maso doi tapi so ada yang tarek (kartu PKH saya ambil dari kumtua, trus saya ke bank di Airmadidi, saya print buku PKH, saya kaget uang masuk sampai tahun 2021, trus saya baru dua kali ambil bantuan selain dari itu saya tidak tau siapa yang tarik uang, soalnya di buku ada prin ada masuk uang tapi sudah ada yang tarik),” kata Alvin, salah satu warga Buhias.

Baca Juga :  Penandatanganan Deklarasi Pers Nasional 2026 Saat Konvensi di Banten

Pasalnya Alvin dan Mei hanya beberapa kali menerima bantuan PKH, dan tidak tau kelanjutan tentang bantuan tersebut yang masuk ke rekening PKH.

Ketika warga Alvin dan Mei merasa ada keganjalan mengenai bantuan PKH, warga langsung mendatangi Bank Mandiri untuk meminta print koran ke pihak Bank. Ketika didapati ada keganjalan, warga kemudian langsung mendatangi Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara untuk mengadukan persoalan bantuan PKH tersebut.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Forkopimda Provinsi Aceh Antar Wapres RI Bertolak ke Surakarta
Warga Desa Buhias Minut, penerima PKH

Di hadapan Inspektorat warga mengeluhkan persoalan tersebut. “kita sangat berharap bantuan PKH karena susah-susah begini apalagi dengan keadaan pandemi Covid19,” ungkap warga Alvin.

Aduan tersebut direspon langsung oleh Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu. Mayuntu kemudian meminta warga penerima bantuan PKH untuk segera membuat surat pernyataan dan membenarkan bahwa baru beberapa kali menerima bantuan PKH dan tidak tahu menahu tentang dana yang ditarik setelahnya.

“Kalu memang ini kartu PKH sebelumnya ada pa Kumtua, nanti beking surat pernyataan masalah doi yang sudah ditarik dan memang tidak diterima, konk kase maso ke Inspektorat, (kalau memang kartu PKH ini sebelumnya ada sama kumtua, nanti bikin surat pernyataan masalah uang yang sudah ditarik tapi tidak diterima (penerima PKH), trus masukkan ke Inspektorat,” kata Inspektur Minut.

Warga kemudian langsung membuat surat pernyataan dan langsung memberikannya ke Kepala Inspektorat Minut. “Kalau ada dugaan nanti akan diproses oleh pihak Inspektorat,” ujar Umbase Mayuntu. (Syarel Moningka/***)

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru