Warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma Menolak Keberadaan THM

- Jurnalis

Sabtu, 20 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Telusur News – Warga Kampung Jatibaru, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan menolak adanya tempat hiburan malam (THM) yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga lantaran dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat setempat.

Bahkan puluhan warga Kampung Jatibaru RT 01, 02, 03 RW 01 Dusun III Desa Setia Darma tersebut sudah menandatangani penolakan tentang keberadaan THM yang berada di Ruko Kalimas 2 tersebut.

“Intinya, Kami warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma menolak keberatan dengan adanya THM di Ruko Kalimas 2 yang meresahkan dan mengganggu ketentraman warga lantaran lokasinya berdekatan dengan permukiman warga,” tegas Arief Rahman Hakim, tokoh pemuda Kampung Jatibaru.

Politisi Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini menambahkan, warga Kampung Jatibaru melalui Pengurus Wilayah Dusun III telah melayangkan surat penolakan keberadaan THM kepada pengelola Ruko Kalimas 2 yang ditandatangani Ketua RT 01, 02, 03 Ketua RW 01/III, Ketua Dusun III dan Kepala Desa Setia Darma.

Baca Juga :  Wisuda Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Bamsoet Ingatkan Perlunya Penguatan MPR RI Antisipasi Kedaruratan Politik Atau Konstitusi

“Ya, kami menolak adanya tempat hiburan malam yang berada di lingkungan kami, karena sangat meresahkan. Apabila pihak pengelola Ruko Kalimas 2 tidak mengindahkan surat warga, maka akan dilakukan aksi penolakan agar THM tersebut segera ditutup,” tandas Arief Rahman Hakim, Sabtu (20/11/21).

Selain dekat pemukiman warga, tambah Arief, lokasi THM tersbut juga dekat dengan sarana pendidikan yakni hanya 20 meter dan sarana ibadah 30 meter.

Bahkan Arief menduga, THM tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait dan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang.

Baca Juga :  Berdayakan UMKM Kota Bekasi, Pemkot Bekasi Gelar Jumat Jajan Jumat Berkah (J3B)

“Warga menduga THM tersebut tidak ada izinnya dan melanggar Perda Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup kegiatan yang dilakukan pihak THM yang diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi.

“Satpol PP Kabupaten Bekasi dharapkan merespon keinginan warga dengan menutup kegiatan THM tersebut yang sangat meresahkan warga dan mengganggu ketentraman lingkungan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ada tiga THM yang berada di Ruko Kalimas 2. ***

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru