SUKOHARJO, TELUSUR NEWS,- Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan 53 ekor anjing untuk konsumsi di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (24/11/2021) yang lalu.
Aksi Polres Sukoharjo tersebut di apresiasi masyarakat dan sejumlah komunitas pencinta hewan yang turut berperan dalam menekan perdagangan daging anjing di wilayah Soloraya.
Ke-tiga komunitas yang berpartisipasi datang ke Mako Polres Sukoharjo untuk memberikan apresiasi diantaranya komunitas Cat Lovers In The World (CLOW) Jawa Tengah (Jateng), Rumah Difabel Meong (Rudimeong) dan Gerakan Pro Steril.
Pegiat Rudimeong, Siela Rahma Putri, memuji aksi sigap Polres Sukoharjo dalam pengungkapan upaya penyelundupan 53 ekor anjing dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah.
“Kami datang ke Mako Polres Sukoharjo ini untuk memberikan apresiasi karena polisi turut berkomitmen memberantas peredaran daging anjing,” kata Siela di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 29 November 2021.
Selain bentuk apresiasi pada Polres Sukoharjo, kegiatan tersebut menjadi solidaritas komunitas pecinta binatang dalam mengecam penyiksaan terhadap anjing yang hingga kini masih terjadi.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkap 52 anjing yang diselamatkan dalam kondisi kritis, sedangkan satu anjing sudah mati.
Saat ini, kata Siela, hewan peliharaan tersebut akan dirawat di selter wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Semoga apa yang dilakukan di Sukoharjo ini mendorong kemajuan dalam penegakan aturan soal peredaran daging anjing,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman komunitas pecinta hewan yang telah memberikan dukungan dan apresiasi terhadap penegakkan hukum pada perdagangan anjing untuk konsumsi kemarin.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya, dan tentunya kedepan kita akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan edukasi sosialisasi, karena memang bahwa sahnya anjing itu bukan untuk konsumsi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 53 ekor anjing dari wilayah Garut, Jawa Barat, yang hendak dijual untuk konsumsi di wilayah Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (24/11/2021) dini hari.
Satu orang penyelundup berinisial GTS, warga Sragen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan dan perdagangan anjing konsumsi.*
Heri S