Tadinya Mengapresiasi Kinerja Satpol PP, Ada Apa Warga Kesal?

- Jurnalis

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Telusur News – Penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP terhadap Cafe K-N yang berada di Ruko Niaga Kalimas 2 beberapa waktu lalu, tiba-tiba berganti dengan stiker “Penyegelan Sementara”

“Kami warga Kampung Jatibaru sudah mengapresiasi kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan penyegelan Cafe tersebut, tapi semalam, tiba-tiba diganti dengan “Penyegelan Sementara” ini yang membuat kesal warga terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tandas perwakilan masyarakat Kampung Jatibaru, Kamis (2/12/21).

Menurut Arief yang juga menjabat Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi, masyarakat Kampung Jatibaru akhirnya mempertanyakan kepada dirinya, apakah benar kerjanya Satpol PP demikian.

“Ada masyarakat yang menanyakan, kok kerjaan Satpol PP begitu, seenaknya mengganti segel padahal nyatanya mereka yang menyegel Cafe K-N tersebut,” beber Arief.

Baca Juga :  Jelang HUT TNI ke 78, Panglima TNI Ziarah Ke Makam Jenderal Soedirman

Politisi Partai Golkar kabupaten Bekasi ini sangat menyayangkan kinerja Satpol PP yang seenaknya mengganti stiker penyegelan yang diduga tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di Satpol PP Kabupaten Bekasi tersebut.

Arief berharap, kiranya Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi mempunyai keberanian untuk memberikan sanksi kepada oknum yang telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengganti segel yang telah dipasang sebelumnya.

“Meski Satol PP telah mengganti kembalki segel tersebut, Kami selaku masyarakat kampung jatibaru mendesak agar Plt Bupati Bekasi maupun Kepala Satpol PP memberikan sanksi terhadap oknum bawahannya yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku aparat penegak Perda,” tandasnya.

Baca Juga :  Peningkatan Pelayanan Publik di Kecamatan, Lintong Dianto Putra Tegaskan 3 Hal

Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengaku, pihaknya tidak pernah memberikan perintah kepada siapapun bawahannya untuk menggantikan stiker penyegelan dan penutupan Cafe K-N dengan stiker ‘Penyegelan Sementara’.

Dilansir Telusur News dari Satuarah.co

“Ini ada oknum pejabat di Satpol PP yang telah menyalahgunakan wewenangnya melakukan penggantian stiker segel,” tandasnya seraya memohon maaf kepada masyarakat Kampung Jatibaru atas ketidaknyamanan penggantian stiker oleh oknum petugas Satpol PP.

Pihaknya berjanji akan melakukan investigasi terkait hal itu. “Kami akan cari tahu, siapa oknum petugas yang memerintahkan penggantian segel tersebut,” tegasnya. ***

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB