SP2HP Diduga Ditahan Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Amurang

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews,- Tim Kuasa Hukum Independen Law Firm yang mengawal kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Buyungon Kecamatan Amurang Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang ditangani Polres Minsel.

Pasalnya, menurut mereka penanganan kasus tersebut terbilang lamban. “Laporan sudah satu bulan,” ungkap Femmy S. Tulangouw, SH, salah satu kuasa hukum korban, kepada wartawan, Kamis (02/12/2021) kemarin.

Menurut tim kuasa hukum keluarga korban (Independen Law Firm), penanganan kasus tersebut terkesan berbelit-belit. Sebab ketika tim kuasa hukum menyambangi Polres Minsel, Kamis (02/12) siang, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn, kepada kuasa hukum mengatakan bahwa sudah ada titik terang terkait kasus tersebut dan sudah menandatangani dan memberikan pemberitahuan perkembangan kasus kepada pihak keluarga korban. Namun setelah dicek ternyata keluarga korban belum menerima secara tertulis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Dan setelah kuasa hukum melakukan konfirmasi ke penyidik ternyata SP2HP memang tertahan dan belum diberikan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minsel.

Menanggapi hal tersebut Tim Kuasa Hukum Independen Law Firm menyayangkan hal tersebut dan akan mencari tahu terkait lambannya penangan kasus tersebut.

“Ini laporan sudah satu bulan, untuk kendala dan hambatan yang sengaja dibuat, kami akan cari tahu yang sebenarnya… harus cari tau ada apa, mungkin sengaja atau tidak makanya kami harus tau kendala-kendala seperti apa, harus jelas,” tegas Femmy Tulangouw.t

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Bekasi Menghadiri Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-76

Kesangsian kuasa hukum terhadap kinerja penyidik semakin menguat ketika mengetahui bahwa ada dugaan kerabat pelaku (anak menantu pelaku) bertugas di Polres Minsel. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja penyidik Unit PPA.

“Karena seperti yang saya dengar ada keluarga pelaku yang bertugas di dalamnya,” ungkapnya.

Senada menanggapi dugaan ditahannya SP2HP oleh penyidik PPA, Steven A. Sumuan, SH salah satu tim kuasa hukum mengatakan, “Berdasarkan Peraturan Kapolri itu mengatur bahwa keluarga korban atau pelapor berhak menerima pemberitahuan atas perkara yang dilaporkan,” jelas Sumuan.

Korban dugaan pencabulan anak di bawah umur di Buyungon Amurang

Ia kemudian melanjutkan, bahwa dalam kebiasaan yang sudah tercipta selama ini ada waktu 15 hari, 20 hari, dan 30 hari pasca pelaporan untuk diberitahukan kepada pelapor mengenai peristiwa yang dilaporkan.

“Namun sampai pada saat ini belum ada pemberitahuan, mungkin ada kendala administrasi atau seperti apa kita tidak mengetahui,” ujarnya.

Steven Sumuan menambahkan, jika ada sesuatu hal yang ingin menghambat jalannya penanganan kasus tersebut maka tim kuasa hukum akan menempuh jalur yang lebih tinggi.

“Pasti akan menempuh jalur hukum yang sesuai, kalau ada pihak-pihak yang menghambat tentu sangat kita sayangkan, karena ini negara hukum tentu kita harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, kita akan tinjau lagi peraturan-peraturan untuk dikemukakan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini mungkin Kepolisian Daerah Sulawesi Utara,” tegas Steven A. Sumuan, SH.

Baca Juga :  Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Bekasi Fokus Pemilih Millenial dan Gen Z

Komisaris Utama Independen Law Firm Femmmy S. Tulangouw, SH berharap Polres Minsel harus lebih respon terhadap kasus yang sementara ditangani Unit PPA Polres Minsel tersebut.

“Harapannya untuk Polres Minsel agar lebih merespon apalagi ini PPA, PPA sebenarnya prosesnya lebih cepat yang saya tau, tapi untuk kasus ini sudah satu bulan, maka ini harus cari tau ada apa,”

“Semoga dari Kepolisian boleh menuntaskan ini dan sesegera mungkin menyelesaikan perkara supaya rasa keadilan masyarakat itu boleh tercapai,” pungkas Tulangouw.

Penyidik Unit PPA Polres Minsel Bripka Jemry Singal ketika dihubungi mengatakan bahwa penyidik sudah mengambil keterangan saksi dan akan kembali melakukan gelar perkara.

“Kemarin kami ada mengambil keterangan saksi, rencana minggu depan akan digelar kembali, dan semua kami sudah koordinasi dengan pihak korban, dan semua yang kita buat sudah diberitahukan kepada korban,” kata Jemry Singal lewat pesan singkat Whatsapp (WA), Jumat (03/12) sore.

Singal menambahkan, bahwa pihaknya berusaha bekerja maksimal untuk menangani kasus tersebut. “Untuk saat ini kami berusaha memenuhi alat bukti dan barang bukti,” ujarnya di WA. (tl/tim/***)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru