TELUSUR NEWS,- Payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata amburadul dan berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .
Hal itu dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang di terima wartawan di Jakarta, Minggu (05/12).
“Sebab, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu 05 Desember 2021.
“Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil,” sambungnya.
Ketua IPW menyebut, pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
“Dengan begitu, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya,” ujarnya.
Akibatnya, kata Sugeng, Perpol 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri pada dasar “mengingat” tidak mendasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum.
“Selain itu, Perpol 15 Tahun 2021 tersebut tanpa mengacu kepada ketentuan umum undang-undang kepolisian nomor 2 Tahun 2002 pada pasal 1 angka 4,” ungkapnya.
“Dimana peraturan kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sugeng.
Yang menjadi pertanyaan, lanjut Sugeng, apakah Perpol 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan polri tersebut memang untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
“Tentunya tidak. Perpol ini mengatur tentang Pengangkatan pegawai/ASN Polri bukan tentang pengaturan menjaga ketertiban dan keamanan umum,” jelasnya.
IPW mempertanyakan proses penerbitan Perpol 15 tahun 2021 ini dan mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk mengusut penggagas Perpol 15 Tahun 2021 yang sangat mencoreng institusi Polri.
“Lantaran, dengan keluarnya Perpol 15 Tahun 2021 tersebut menunjukkan Polri tidak taat hukum dalam proses rekrutmen 57 pegawai eks KPK ini,” ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan, dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembentukan peraturan kepolisian jelas disebutkan pada pasal 4 yakni materi muatan yang diatur dalam Peraturan Polri.
“(a.)Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi kewenangan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya,” jelasnya.
Menurutnya, pengangkatan pecatan pegawai KPK di lingkungan Polri itu seharusnya sudah diketahui harus melalui perintah UU ASN seperti yang telah dirumuskan dalam pasal 20 ayat 2 UU Kepolisian yakni berlaku ketentuan di bidang kepegawaian.
Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN.
“Siasat itu dengan jelas terlihat dalam konsideran dalam Perpol 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri,” kata Sugeng.
Ia menambahkan, disebutkan dalam mengingat hanya dicantumkan: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) ; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
“Artinya, dengan sadar penggagas tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke dalam diktum mengingat. Padahal, perekrutan eks pegawai KPK tersebut menjadi materi muatan yang utama,” ujar Sugeng.
Bahkan, kata Sugeng, pada pasal 1 Perpol 15 Tahun 2021 dengan tegas di angka 3 menyebutkan bahwa dalam peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
“Sementara di angka 4 menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan,” tutur Sugeng.
“Kenyataan ini akan menjadi sejarah Perjalanan Polri dan menjadi persoalan ke depan sampai ada pencabutan Perpol 15 Tahun 2021 karena cacat hukum,” pungkasnya.
Sumber : IPW
Erzan