Polres Jakbar Kembali Ungkap Peredaran Ganja Lintas Sumatera, Total 534 Kg di Amankan

- Jurnalis

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap peredaran ratusan kilogram narkotika jenis ganja asal jaringan lintas Sumatera, pada rabu, (17/11) yang lalu.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan dengan total 534 KG ganja kering siap edar hasil pengungkapan kasus sebelumnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sebanyak 534 Kg jaringan lintas Sumatera.

“Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa – Sumatera,” kata Taufik Iksan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga :  Presiden RI: Pemerintah Putuskan Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Taufik menjelaskan, sebelumnya Unit 3 Sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama tim kembali melakukan pengembangan di jalan raya trans Sumatera tepatnya di daerah Bukittinggi, Maga lembang, Soik marapi, kab Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan ke pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram, ” ujar Taufik.

“Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 KG (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan,” sambungnya.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 5 orang berinisial S (45Th), N (31Th), SP (56 Th), M (56 Th), dan K (51 Th).

Baca Juga :  KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Selanjutnya, kata Taufik, hasil pemeriksaan tes urine ke-lima pelaku dua orang S dan N positif menggunakan sabu dan ganja, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.

“Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru