Tuntaskan Masalah DBD Kota Bekasi, Dinkes: Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusur News – Taktis, Dinas Kesehatan Kota Bekasi mulai mengadakan gerakan untuk memusnahkan jentik-jentik(calon nyamuk) sampai ke tingkat Rukun Tetangga pada masa penghujan tiba.

Air yang menggenang adalah tempat hidup para jentik yang membawa virus deman berdarah. Satgas yang dibekali dengan surat keputusan dari setiap Kecamatan berjenjang ke tingkat Kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

Sistem yang terintergrasi tersebut dinamakan “Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik”. Jumantik sendiri kepanjangan dari Juru Pemantau Jentik yang terdiri dari satu anggota keluarga dari setiap rumah. Jumantik ini akan dibina langsung oleh Pembina Jumantik yang disebut ‘Bintik”.

Baca Juga :  Usulan Warga Pasang WiFi Gratis, Mendapatkan Respon Positif Dari Lurah Sumur Batu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati melalui Kepala Seksi P2PM dr Siti Nurliah menyatakan bahwa tingkat kematian yang disebabkan DBD tergolong kecil dalam skala perbandingan, yaitu dikisaran angka 1%.

Tetapi hal tersebut tidak membuat Dinas Kesehatan abai maupun lalai dalam menghadapi penyakit yang muncul dari lingkungan.

“Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik memiliki SK dari Walikota Bekasi, dan Dinkes sebagai dinas tehnis pelaksana yang berkolaborasi dengan Kecamatan sampai tingkat Rukun Tetangga. Jika para satgas menemui kesulitan dilapangan, maka jalur koordinasi akan disampaikan ketingkatan atasnya,” paparnya, Selasa (07/12/2021) siang.

Baca Juga :  Firdaus Ketum SMSI: Anggota Kami Seperti Dibom dengan Adanya Verifikasi Dewan Pers

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Nia menghimbau kepada masyarakat agar peduli terhadap kebersihan lingkungan sendiri. “Jangan bilang Peduli DBD kalau belum menjadi jumantik di rumah sendiri, periksa dan berantas jentik”, tegasnya. (Dmach/Lengkong)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru