Tabrak Pejalan Kaki, Polisi Belum Tetapkan Supir Transjakarta Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menetapkan pengemudi Transjakarta sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (06/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum menetapkan pengemudi Bus Transjakarta dengan nomor polisi (Nopol) B-7107-PGA berinisial YK sebagai tersangka.

“Terkait status hukum sang sopir yang mengakibatkan pejalan kaki tewas, belum jadi Tsk (Tersangka) masih jadi saksi,” kata Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga :  Sejumlah Pelaku Usaha dari 12 Kecamatan, Dibekali Ilmu oleh Disnaker Kota Bekasi

Pihak kepolisian, kata Zulpan masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait meninggalnya pejalan kaki berinisial RH (20) warga Garut, Jawa Barat.

“Sementara masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bus Transjakarta dengan nomor polisi (Nopol) B-7107-PGA menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (06/12) malam.

Korban berinisial RH (20) warga Garut, Jawa Barat, saat itu sedang menyebrang dari timur menuju ke barat di Jl.Raya Taman Marga Satwa Raya, Ia tak melihat ada Bus Transjakarta yang dikemudikan YK melaju dari arah selatan menuju Utara hingga tertabrak.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Mutilasi di Kabupaten Bekasi, Satu DPO

Kabid Humas menyebut, pengemudi Bus Transjakarta diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Dugaan sementara, Supir lalai dlm mengendara dan kurang berhati-hati, kami masih melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menetapkan pengemudi Bus Transjakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.*

 

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru