Tabrak Pejalan Kaki, Polisi Belum Tetapkan Supir Transjakarta Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menetapkan pengemudi Transjakarta sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (06/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum menetapkan pengemudi Bus Transjakarta dengan nomor polisi (Nopol) B-7107-PGA berinisial YK sebagai tersangka.

“Terkait status hukum sang sopir yang mengakibatkan pejalan kaki tewas, belum jadi Tsk (Tersangka) masih jadi saksi,” kata Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga :  DPRD Usulkan 3 Calon Pj Wali Kota Bekasi

Pihak kepolisian, kata Zulpan masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait meninggalnya pejalan kaki berinisial RH (20) warga Garut, Jawa Barat.

“Sementara masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bus Transjakarta dengan nomor polisi (Nopol) B-7107-PGA menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (06/12) malam.

Korban berinisial RH (20) warga Garut, Jawa Barat, saat itu sedang menyebrang dari timur menuju ke barat di Jl.Raya Taman Marga Satwa Raya, Ia tak melihat ada Bus Transjakarta yang dikemudikan YK melaju dari arah selatan menuju Utara hingga tertabrak.

Baca Juga :  Liga Santri 2022 Bergulir, Danrem 071/Wijayakusuma Kick Off di Cilacap

Kabid Humas menyebut, pengemudi Bus Transjakarta diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Dugaan sementara, Supir lalai dlm mengendara dan kurang berhati-hati, kami masih melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menetapkan pengemudi Bus Transjakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.*

 

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi
Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21
Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?
Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Jangan Sekali-kali Menahan Ijazah, Pastikan Semua Anak Sekolah
Cegah Aksi Tawuran Remaja, Babinsa Jatiraden dan Bhabinkamtibmas Sigap Amankan Senjata Tajam Para Pelaku
Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan, dan Apresiasi Prajurit
Asda I Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Purnabakti dan Apresiasi Putra-Putri Berprestasi
Kepala SMP PGRI Bantargebang Minta Dinas Pendidikan Kota Bekasi Konsisten Terkait SPMB

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:31 WIB

Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:46 WIB

Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:34 WIB

Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Jangan Sekali-kali Menahan Ijazah, Pastikan Semua Anak Sekolah

Senin, 10 Februari 2025 - 20:27 WIB

Cegah Aksi Tawuran Remaja, Babinsa Jatiraden dan Bhabinkamtibmas Sigap Amankan Senjata Tajam Para Pelaku

Berita Terbaru