Polda Metro Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 16,88 Kg Sabu dan 800 lembar LSD

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jaringan internasional sejak pertengahan bulan November hingga Desember 2021.

“Ini adalah jaringan internasional, dimana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kejahatan ini adalah, sabu sebanyak 16,88 kilogram dan juga LSD (Lysergic Acid Diethylamide) 800 lembar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda ,Kamis 9 Desember 2021.

Barang haram tersebut, kata Zulpan didatangkan dari berbagai negara antara lain dari Kongo, Uganda, China, dan Kanada.

“Ini adalah jaringan internasional, sehingga kita bekerjasama dengan Bea dan cukai,” terangnya.

Baca Juga :  Aipda Ambarita Dimutasi Karena Dugaan Pelanggaran SOP Saat Bertugas

Kabid Humas menjelaskan modus para tersangka dalam melakukan penyelundupan narkotika ke Indonesia dengan berbagai cara untuk mengelabuhi petugas.

“Mungkin dengan kasat mata kita tidak mempercayainya bahwa sperpart itu di dalamnya adalah narkotika, tetapi ini bisa dibuktikan di dalam barang-barang itu digunakan untuk sarana penyelundupan narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan, lanjut Zulpan, pihaknya berhasil mengamankan dan menangkap serta menahan sebanyak 39 tersangka.

“Pengungkapan narkotika ini, tentunya kita bisa menyelamatkan generasi muda bangsa, dengan jumlah narkotika yang berhasil kita ungkap ini bisa menyelamatkan sebanyak 85.000 jiwa,” tuturnya.

Selanjutnya, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama memerangi peredaran narkotika di lingkungannya.

Baca Juga :  Bus Transjakarta Kembali Berulah, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak

“Tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua bahwa kasus narkotika ini bukan hanya menjadi beban daripada aparat kepolisian saja,” kata Mukti.

“Tetapi ini tanggung jawab seluruh masyarakat, bagaimana untuk memberikan pemahaman dan penyadaran terkait penyalahgunaan narkotika ,” ujarnya.

Akibat perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu: Ini Penting bagi Keberlangsungan Kami
Berbagai Bukti dan Saksi Telah Dihadirkan Di Persidangan Kasus Investasi Arisan Bodong PN Amurang, Korban Harap Hakim Pro Justitia
Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama tentang Tanah Ulayat, Menteri AHY: Kita Lindungi Masyarakat Adat
Diskominfostandi Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Sinergi Wujudkan Informasi Berkualitas
Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang
Disdik Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi untuk Pemberitaan Sejuk dan Edukatif
Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN
Ukir Prestasi, Siswa Angkasa Terima Apresiasi dari Danlanud Husein Sastranegara

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 09:44 WIB

Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu: Ini Penting bagi Keberlangsungan Kami

Minggu, 8 September 2024 - 07:50 WIB

Berbagai Bukti dan Saksi Telah Dihadirkan Di Persidangan Kasus Investasi Arisan Bodong PN Amurang, Korban Harap Hakim Pro Justitia

Sabtu, 7 September 2024 - 16:18 WIB

Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama tentang Tanah Ulayat, Menteri AHY: Kita Lindungi Masyarakat Adat

Jumat, 6 September 2024 - 12:06 WIB

Diskominfostandi Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Sinergi Wujudkan Informasi Berkualitas

Kamis, 5 September 2024 - 13:27 WIB

Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang

Berita Terbaru