Polda Metro Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 16,88 Kg Sabu dan 800 lembar LSD

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jaringan internasional sejak pertengahan bulan November hingga Desember 2021.

“Ini adalah jaringan internasional, dimana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kejahatan ini adalah, sabu sebanyak 16,88 kilogram dan juga LSD (Lysergic Acid Diethylamide) 800 lembar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda ,Kamis 9 Desember 2021.

Barang haram tersebut, kata Zulpan didatangkan dari berbagai negara antara lain dari Kongo, Uganda, China, dan Kanada.

“Ini adalah jaringan internasional, sehingga kita bekerjasama dengan Bea dan cukai,” terangnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi di RSNU Banyuwangi

Kabid Humas menjelaskan modus para tersangka dalam melakukan penyelundupan narkotika ke Indonesia dengan berbagai cara untuk mengelabuhi petugas.

“Mungkin dengan kasat mata kita tidak mempercayainya bahwa sperpart itu di dalamnya adalah narkotika, tetapi ini bisa dibuktikan di dalam barang-barang itu digunakan untuk sarana penyelundupan narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan, lanjut Zulpan, pihaknya berhasil mengamankan dan menangkap serta menahan sebanyak 39 tersangka.

“Pengungkapan narkotika ini, tentunya kita bisa menyelamatkan generasi muda bangsa, dengan jumlah narkotika yang berhasil kita ungkap ini bisa menyelamatkan sebanyak 85.000 jiwa,” tuturnya.

Selanjutnya, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama memerangi peredaran narkotika di lingkungannya.

Baca Juga :  Pemkab Minsel Diduga Koleksi Beberapa Oknum Pejabat Kumtua Nakal Penghisap Anggaran Dandes, Terbaru Oknum Pj Kumtua Sapa Barat Kecamatan Tenga

“Tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua bahwa kasus narkotika ini bukan hanya menjadi beban daripada aparat kepolisian saja,” kata Mukti.

“Tetapi ini tanggung jawab seluruh masyarakat, bagaimana untuk memberikan pemahaman dan penyadaran terkait penyalahgunaan narkotika ,” ujarnya.

Akibat perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031
Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses
Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:58 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi, H. Sudarsono Pimpin Periode 2026–2031

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:43 WIB

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Berita Terbaru

Berita

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB