Polda Metro Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 16,88 Kg Sabu dan 800 lembar LSD

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jaringan internasional sejak pertengahan bulan November hingga Desember 2021.

“Ini adalah jaringan internasional, dimana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kejahatan ini adalah, sabu sebanyak 16,88 kilogram dan juga LSD (Lysergic Acid Diethylamide) 800 lembar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda ,Kamis 9 Desember 2021.

Barang haram tersebut, kata Zulpan didatangkan dari berbagai negara antara lain dari Kongo, Uganda, China, dan Kanada.

“Ini adalah jaringan internasional, sehingga kita bekerjasama dengan Bea dan cukai,” terangnya.

Baca Juga :  Editor Wartakota Dihipnotis dan Dirampok Saat Jenguk Orang Tua di Jakarta Timur

Kabid Humas menjelaskan modus para tersangka dalam melakukan penyelundupan narkotika ke Indonesia dengan berbagai cara untuk mengelabuhi petugas.

“Mungkin dengan kasat mata kita tidak mempercayainya bahwa sperpart itu di dalamnya adalah narkotika, tetapi ini bisa dibuktikan di dalam barang-barang itu digunakan untuk sarana penyelundupan narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan, lanjut Zulpan, pihaknya berhasil mengamankan dan menangkap serta menahan sebanyak 39 tersangka.

“Pengungkapan narkotika ini, tentunya kita bisa menyelamatkan generasi muda bangsa, dengan jumlah narkotika yang berhasil kita ungkap ini bisa menyelamatkan sebanyak 85.000 jiwa,” tuturnya.

Selanjutnya, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama memerangi peredaran narkotika di lingkungannya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pesinetron Bobby Joseph Akibat Konsumsi Sabu

“Tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua bahwa kasus narkotika ini bukan hanya menjadi beban daripada aparat kepolisian saja,” kata Mukti.

“Tetapi ini tanggung jawab seluruh masyarakat, bagaimana untuk memberikan pemahaman dan penyadaran terkait penyalahgunaan narkotika ,” ujarnya.

Akibat perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Senin, 13 April 2026 - 17:10 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Berita Terbaru