Polisi dan Warga Berhasil Gagalkan Aksi Perampokan di Pegadaian Swasta

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Polisi dan warga berhasil menggagalkan aksi perampokan pegadaian swasta (Indo Gadai) di jalan Moh Kafi 2, Cimpedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/12) kemarin.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kasus tersebut berawal saat pelaku Denis alias D umur (22) berpura- pura mengadaikan sebuah laptop merk Accer dan sebuah HP Oppo pada Senin (13/12) malam sekitar pukul 20:00 WIB.

“Pada saat toko hendak tutup, pelaku D lalu menodongkan pistol jenis Air Sofgan kepada (karyawan) SR dan DNA sambil mengatakan “Diam” nanti saya tembak, dan menyuruh masuk ke kamar mandi,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga :  Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Audiensi dengan Kabag Humas Setda Kota Bekasi

Pelaku, kata Zulpan, kemudian meminta korban lainnya UKH untuk membuka brangkas yang berisi uang tunai sebesar Rp 33 juta lalu memasukan kedalam tas dan menyuruh bergabung di kamar mandi.

“Kemudian setelah itu tersangka juga merusak server (DVR) CCTV dan mengambil rekaman serta memasukannya ke dalam tas hitam. Setelah kejadian tersebut, tersangka ini berniat meninggalkan gadai itu,” ujarnya.

Namun, Lanjut Zulpan, aksi pelaku sempat dipergoki oleh warga sekitar yang langsung mengepung toko pegadaian tersebut hingga diketahui anggota kepolisian yang sedang berpatroli.

“Pada saat tersangka akan keluar ini disaksikan oleh banyak masyarakat. Nah, pada saat bersamaan ada dua anggota dari Polsek Jagakarsa yang melintas,” katanya.

Baca Juga :  Pengungkapan Home Industri Narkotika di Kamar Apartemen Cengkareng, Polres Jakbar Sita 103 Kg Tembakau Sintetis

“Anggota kebetulan berpatroli melihat ada keramaian di Indo Gadai tersebut dan melihat tersangka mengancam orang-orang di sekitarnya,” ujar Zulpan.

Pelaku kemudian berhasil diringkus setelah diberikan tembakan peringatan oleh anggota kepolisian. warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat menunggu pelaku di depan pegadaian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun dan uang tunai sebesar Rp 33 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 1 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru