Polisi dan Warga Berhasil Gagalkan Aksi Perampokan di Pegadaian Swasta

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Polisi dan warga berhasil menggagalkan aksi perampokan pegadaian swasta (Indo Gadai) di jalan Moh Kafi 2, Cimpedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/12) kemarin.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kasus tersebut berawal saat pelaku Denis alias D umur (22) berpura- pura mengadaikan sebuah laptop merk Accer dan sebuah HP Oppo pada Senin (13/12) malam sekitar pukul 20:00 WIB.

“Pada saat toko hendak tutup, pelaku D lalu menodongkan pistol jenis Air Sofgan kepada (karyawan) SR dan DNA sambil mengatakan “Diam” nanti saya tembak, dan menyuruh masuk ke kamar mandi,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga :  SMSI Pusat Hadiri Undangan Ulang Tahun ATVLI ke 20 di Gedung Dewan Pers

Pelaku, kata Zulpan, kemudian meminta korban lainnya UKH untuk membuka brangkas yang berisi uang tunai sebesar Rp 33 juta lalu memasukan kedalam tas dan menyuruh bergabung di kamar mandi.

“Kemudian setelah itu tersangka juga merusak server (DVR) CCTV dan mengambil rekaman serta memasukannya ke dalam tas hitam. Setelah kejadian tersebut, tersangka ini berniat meninggalkan gadai itu,” ujarnya.

Namun, Lanjut Zulpan, aksi pelaku sempat dipergoki oleh warga sekitar yang langsung mengepung toko pegadaian tersebut hingga diketahui anggota kepolisian yang sedang berpatroli.

“Pada saat tersangka akan keluar ini disaksikan oleh banyak masyarakat. Nah, pada saat bersamaan ada dua anggota dari Polsek Jagakarsa yang melintas,” katanya.

Baca Juga :  Mentan Amran, Menhan Safrie, Penasihat Khusus Presiden RI Dudung Kompak dalam Acara Pembekalan Khusus Para Menteri

“Anggota kebetulan berpatroli melihat ada keramaian di Indo Gadai tersebut dan melihat tersangka mengancam orang-orang di sekitarnya,” ujar Zulpan.

Pelaku kemudian berhasil diringkus setelah diberikan tembakan peringatan oleh anggota kepolisian. warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat menunggu pelaku di depan pegadaian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun dan uang tunai sebesar Rp 33 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 1 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru