Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabuli Puluhan Santrinya di Depok

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap akibat dugaan mencabuli puluhan santriwatinya di Majelis taklim Fisabilillah RT 001/012, Kelurahan Kemiri muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sepanjang Oktober hingga Desember 2021, rata-rata usia dari para korban sekitar 10-15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi bejad pelaku terungkap usai beberapa orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada orang tuanya dan orang tua lainnya,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Depok, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga :  Perseroan Perorangan, Menkumham Yasonna Laoly:  'Mudahkan UMKM dan Akses Perbankan'

“Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka,” sambungnya.

Menurut Zulpan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk hingga mengintimidasi korban agar mau mengikuti kehendaknya.

Bahkan, korban saat itu dipaksa untuk memegang bagian alat vital dari guru bejat tersebut.

“Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi SAW 1447 H, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Acara di Kediaman H. Zaeni Sidi Mustikasari

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa baju gamis, jilbab, celana dalam dan baju kaos warna hijau milik para korban.

Saat ini, Polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut dan menunggu adanya laporan korban lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancama pidananya di atas lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.*

 

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB