Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabuli Puluhan Santrinya di Depok

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap akibat dugaan mencabuli puluhan santriwatinya di Majelis taklim Fisabilillah RT 001/012, Kelurahan Kemiri muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sepanjang Oktober hingga Desember 2021, rata-rata usia dari para korban sekitar 10-15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi bejad pelaku terungkap usai beberapa orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada orang tuanya dan orang tua lainnya,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Depok, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Adakan Operasi Pasar Ramadhan di Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Utara

“Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka,” sambungnya.

Menurut Zulpan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk hingga mengintimidasi korban agar mau mengikuti kehendaknya.

Bahkan, korban saat itu dipaksa untuk memegang bagian alat vital dari guru bejat tersebut.

“Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bamsoet: Drone Ehang 216 Berhasil Uji Terbang dan Menjadi Kendaraan terbang Resmi IMI

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa baju gamis, jilbab, celana dalam dan baju kaos warna hijau milik para korban.

Saat ini, Polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut dan menunggu adanya laporan korban lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancama pidananya di atas lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.*

 

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

Kapolri Angkat Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir Menjabat Kapolda Papua Barat
Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat
Dinas Pendidikan Minsel Gelar Ibadah Pra Natal 2023 Dirangkai Apresiasi Guru Tenaga Kependidikan dan Siswa
Di Lampung, Muzani Bicara Kehendak Prabowo Memberantas Kemiskinan Ekstrim di Indonesia
Pj. Wali Kota Bekasi Buka Simposium Guna Tangani Persoalan Sampah di Kota Bekasi
Hadir di Rakorda Dekranasda Jabar, Ketua Dekranasda Kota Bekasi Sampaikan ini
Kapolres Simalungun Tinjau Logistik Kertas Suara Pemilu di KPU Kabupaten Simalungun Jelang Pesta Demokrasi
Di Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Bersama BPK, BPKP dan Para Kepala Desa Dorong Optimalisasi Dana Desa
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:19 WIB

Kapolri Angkat Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir Menjabat Kapolda Papua Barat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:40 WIB

Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 05:00 WIB

Dinas Pendidikan Minsel Gelar Ibadah Pra Natal 2023 Dirangkai Apresiasi Guru Tenaga Kependidikan dan Siswa

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:17 WIB

Di Lampung, Muzani Bicara Kehendak Prabowo Memberantas Kemiskinan Ekstrim di Indonesia

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:39 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Buka Simposium Guna Tangani Persoalan Sampah di Kota Bekasi

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:51 WIB

Kapolres Simalungun Tinjau Logistik Kertas Suara Pemilu di KPU Kabupaten Simalungun Jelang Pesta Demokrasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:58 WIB

Di Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Bersama BPK, BPKP dan Para Kepala Desa Dorong Optimalisasi Dana Desa

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:40 WIB

Antisipasi Terjadi Banjir, Koramil 03/Teluk Pucung Melaksanakan Karya Bakti Bersama Tiga Pilar Dan Masyarakat Bersihkan Kali

Berita Terbaru

Berita

Kapolri Mutasikan 3 PJU Polda Papua Barat

Sabtu, 9 Des 2023 - 08:40 WIB