Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabuli Puluhan Santrinya di Depok

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap akibat dugaan mencabuli puluhan santriwatinya di Majelis taklim Fisabilillah RT 001/012, Kelurahan Kemiri muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sepanjang Oktober hingga Desember 2021, rata-rata usia dari para korban sekitar 10-15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi bejad pelaku terungkap usai beberapa orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada orang tuanya dan orang tua lainnya,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Depok, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga :  Sinergi Berbuah Prestasi, Kejari Kota Bekasi Terima Penghargaan dari Pemkot Bekasi

“Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka,” sambungnya.

Menurut Zulpan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk hingga mengintimidasi korban agar mau mengikuti kehendaknya.

Bahkan, korban saat itu dipaksa untuk memegang bagian alat vital dari guru bejat tersebut.

“Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa baju gamis, jilbab, celana dalam dan baju kaos warna hijau milik para korban.

Saat ini, Polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut dan menunggu adanya laporan korban lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancama pidananya di atas lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.*

 

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi
RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:48 WIB

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:01 WIB

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Berita Terbaru