Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabuli Puluhan Santrinya di Depok

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap akibat dugaan mencabuli puluhan santriwatinya di Majelis taklim Fisabilillah RT 001/012, Kelurahan Kemiri muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sepanjang Oktober hingga Desember 2021, rata-rata usia dari para korban sekitar 10-15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi bejad pelaku terungkap usai beberapa orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada orang tuanya dan orang tua lainnya,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Depok, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga :  Polres Minahasa Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur yang Viral di Medsos

“Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka,” sambungnya.

Menurut Zulpan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk hingga mengintimidasi korban agar mau mengikuti kehendaknya.

Bahkan, korban saat itu dipaksa untuk memegang bagian alat vital dari guru bejat tersebut.

“Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Wisuda Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Bamsoet Ingatkan Perlunya Penguatan MPR RI Antisipasi Kedaruratan Politik Atau Konstitusi

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa baju gamis, jilbab, celana dalam dan baju kaos warna hijau milik para korban.

Saat ini, Polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut dan menunggu adanya laporan korban lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancama pidananya di atas lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.*

 

 

 

 

 

Erzan

 

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru