TELUSUR NEWS ,- Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap akibat dugaan mencabuli puluhan santriwatinya di Majelis taklim Fisabilillah RT 001/012, Kelurahan Kemiri muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sepanjang Oktober hingga Desember 2021, rata-rata usia dari para korban sekitar 10-15 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi bejad pelaku terungkap usai beberapa orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada orang tuanya dan orang tua lainnya,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Depok, Selasa 14 Desember 2021.
“Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka,” sambungnya.
Menurut Zulpan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk hingga mengintimidasi korban agar mau mengikuti kehendaknya.
Bahkan, korban saat itu dipaksa untuk memegang bagian alat vital dari guru bejat tersebut.
“Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa baju gamis, jilbab, celana dalam dan baju kaos warna hijau milik para korban.
Saat ini, Polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut dan menunggu adanya laporan korban lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancama pidananya di atas lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.*
Erzan