TELUSUR NEWS ,- Polda Metro Jaya menggelar operasi penertiban protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat hiburan yang masih nekat beroperasi di luar jam ketentuan yang diperbolehkan pemerintah, Sabtu (18/12) dini hari.
Operasi tersebut dipimpin oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan beserta jajaran.
Dalam operasi kali ini, Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat hiburan yaitu Cafe Elysee yang berada di kawasan SCBD, dan Cafe Rabbit Hole, Senayan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, operasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi menyebarnya varian virus omicron.
“Sekitar pukul 00.00 WIB (18/12) tim gabungan dari Polda Metro Jaya melakukan operasi di Cafe Elysee, kafe tersebut hanya bisa dimasuki oleh pengunjung yang memiliki akses,” kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Minggu 19 Desember 2021.
Di dalam Kafe tersebut, kata Zulpan , tim gabungan mendapati tempat hiburan itu sudah dalam keadaan gelap.
“Pada saat tim masuk kedalam (Cafe Elysee), petugas tidak menemukan pengunjung di dalam ,” ujarnya.
Tim kemudian melanjutkan operasi ke tempat berikutnya yaitu Cafe Rabbit Hole di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Pukul 01.00 WIB Minggu (19/12).
“Di sana kami mendapatkan kafe tersebut masih beroperasi, sehingga terdapat pelanggaran dan aturan dari pemerintah ,” ungkap Zulpan.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya menambahkan, pihaknya menemukan pengunjung yang tidak memakai masker dan berkerumun.
“Di sana (Cafe Rabbit Hole) terdapat banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker,” kata Mukti.
Kafe tersebut, kata Mukti , juga tidak menyediakan aplikasi pedulilindungi untuk scan vaksin bagi pengunjung.
“Pihak manajemen cafe tidak menyediakan scan vaksin sehingga pengunjung saat berada di dalam cafe tidak ada yang melakukan scan vaksin,” jelasnya.
Selanjutnya, kafe tersebut diberikan tindakan sementara dengan garis polisi karena melanggar protokol kesehatan.
“Kami Polda Metro Jaya melakukan Police line terhadap kafe tersebut karena melanggar aturan protokol kesehatan,” tutur Mukti.
“Untuk tindakan penyegelan nanti dari pihak Pemprov DKI, kami kepolisian hanya melakukan penindakan dan pencegahan,” pungkasnya.
Erzan