Polda Metro Jaya Grebek Dua Kafe di Jakarta Selatan, Satu Disegel Polisi

- Jurnalis

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polda Metro Jaya menggelar operasi penertiban protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat hiburan yang masih nekat beroperasi di luar jam ketentuan yang diperbolehkan pemerintah, Sabtu (18/12) dini hari.

Operasi tersebut dipimpin oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan beserta jajaran.

Dalam operasi kali ini, Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat hiburan yaitu Cafe Elysee yang berada di kawasan SCBD, dan Cafe Rabbit Hole, Senayan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, operasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi menyebarnya varian virus omicron.

“Sekitar pukul 00.00 WIB (18/12) tim gabungan dari Polda Metro Jaya melakukan operasi di Cafe Elysee, kafe tersebut hanya bisa dimasuki oleh pengunjung yang memiliki akses,” kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Minggu 19 Desember 2021.

Baca Juga :  Hari Ke-10 Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka, Polda Metro Targetkan 100 Persen Pada HUT RI ke-76

Di dalam Kafe tersebut, kata Zulpan , tim gabungan mendapati tempat hiburan itu sudah dalam keadaan gelap.

“Pada saat tim masuk kedalam (Cafe Elysee), petugas tidak menemukan pengunjung di dalam ,” ujarnya.

Tim kemudian melanjutkan operasi ke tempat berikutnya yaitu Cafe Rabbit Hole di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Pukul 01.00 WIB Minggu (19/12).

“Di sana kami mendapatkan kafe tersebut masih beroperasi, sehingga terdapat pelanggaran dan aturan dari pemerintah ,” ungkap Zulpan.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya menambahkan, pihaknya menemukan pengunjung yang tidak memakai masker dan berkerumun.

Baca Juga :  Inilah Pengurus PWI Pusat yang Baru

“Di sana (Cafe Rabbit Hole) terdapat banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker,” kata Mukti.

Kafe tersebut, kata Mukti , juga tidak menyediakan aplikasi pedulilindungi untuk scan vaksin bagi pengunjung.

“Pihak manajemen cafe tidak menyediakan scan vaksin sehingga pengunjung saat berada di dalam cafe tidak ada yang melakukan scan vaksin,” jelasnya.

Selanjutnya, kafe tersebut diberikan tindakan sementara dengan garis polisi karena melanggar protokol kesehatan.

“Kami Polda Metro Jaya melakukan Police line terhadap kafe tersebut karena melanggar aturan protokol kesehatan,” tutur Mukti.

“Untuk tindakan penyegelan nanti dari pihak Pemprov DKI, kami kepolisian hanya melakukan penindakan dan pencegahan,” pungkasnya.

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru