Polda Metro Jaya Grebek Dua Kafe di Jakarta Selatan, Satu Disegel Polisi

- Jurnalis

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polda Metro Jaya menggelar operasi penertiban protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat hiburan yang masih nekat beroperasi di luar jam ketentuan yang diperbolehkan pemerintah, Sabtu (18/12) dini hari.

Operasi tersebut dipimpin oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan beserta jajaran.

Dalam operasi kali ini, Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat hiburan yaitu Cafe Elysee yang berada di kawasan SCBD, dan Cafe Rabbit Hole, Senayan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, operasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi menyebarnya varian virus omicron.

“Sekitar pukul 00.00 WIB (18/12) tim gabungan dari Polda Metro Jaya melakukan operasi di Cafe Elysee, kafe tersebut hanya bisa dimasuki oleh pengunjung yang memiliki akses,” kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Minggu 19 Desember 2021.

Baca Juga :  Wilayah Jawa Barat Masih Berpotensi Hujan Lebat, BNPB Lakukan OMC Malam Hari

Di dalam Kafe tersebut, kata Zulpan , tim gabungan mendapati tempat hiburan itu sudah dalam keadaan gelap.

“Pada saat tim masuk kedalam (Cafe Elysee), petugas tidak menemukan pengunjung di dalam ,” ujarnya.

Tim kemudian melanjutkan operasi ke tempat berikutnya yaitu Cafe Rabbit Hole di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Pukul 01.00 WIB Minggu (19/12).

“Di sana kami mendapatkan kafe tersebut masih beroperasi, sehingga terdapat pelanggaran dan aturan dari pemerintah ,” ungkap Zulpan.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya menambahkan, pihaknya menemukan pengunjung yang tidak memakai masker dan berkerumun.

Baca Juga :  FWP Gelar Bakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Dibagikan Untuk Panti Asuhan dan Warga Terdampak Covid 19

“Di sana (Cafe Rabbit Hole) terdapat banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker,” kata Mukti.

Kafe tersebut, kata Mukti , juga tidak menyediakan aplikasi pedulilindungi untuk scan vaksin bagi pengunjung.

“Pihak manajemen cafe tidak menyediakan scan vaksin sehingga pengunjung saat berada di dalam cafe tidak ada yang melakukan scan vaksin,” jelasnya.

Selanjutnya, kafe tersebut diberikan tindakan sementara dengan garis polisi karena melanggar protokol kesehatan.

“Kami Polda Metro Jaya melakukan Police line terhadap kafe tersebut karena melanggar aturan protokol kesehatan,” tutur Mukti.

“Untuk tindakan penyegelan nanti dari pihak Pemprov DKI, kami kepolisian hanya melakukan penindakan dan pencegahan,” pungkasnya.

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB