Gugatan Benny Alamsyah ke PTUN, Kabid Humas Zulpan: Polda Metro Jaya Menyikapi Biasa Saja

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran digugat oleh Benny Alamsyah (AKBP) yang tidak terima dirinya di pecat dari institusi Kepolisan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor :1029/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021 tentang PTDH.

Benny, mantan Kapolsek Kebayoran Baru itu mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, gugatan itu adalah hak yang bersangkutan dan Polda Metro Jaya akan melihat putusan yang dilayangkan PTUN.

“Gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini silakan, itu hak yang bersangkutan,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 21 Desember 2021.

“Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN, jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya,” sambungnya.

Zulpan menambahkan, gugatan yang dilayangkan oleh Benny juga sebagai hak dari kewarganegaraan.

“Jadi itu hal biasa karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warganegara,” ujarnya.

Polda Metro Jaya, kata Zulpan sudah melakukan langkah-langkah dan proses hukum kepada Benny Alamsyah.

“Karena yang bersangkutan pernah lakukan kesalahan yakni gunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Metro Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 16,88 Kg Sabu dan 800 lembar LSD

Dalam hal ini, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya menyikapi gugatan Benny dengan biasa saja dan masih menunggu putusan dari PTUN.

Polda Metro Jaya hingga saat ini juga belum menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan langkah gugatan yang dilayangkan oleh Benny Alamsyah.

“Dia kan gugat ke PTUN terhadap putusan yang diterimanya dengan pemberhentian (PTDH) dia ke Polisi, kami lihat putusan PTUN dulu. Kalau sudah putus gimana baru kami siapkan kuasa hukum,” tuturnya.

“Jadi kami tunggu putusan PTUN. Kalau polisi sudah selesai proses hukum yang bersangkutan yang dilakukan pemberhentian, tapi yang bersangkutan gugat ke PTUN,” kata Zulpan.

“Nah kami lihat gimana PTUN ambil putusan dari penghentian dia, Jadi Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warganegara,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Benny Alamsyah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN), Gugatan Benny itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT .

Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.

Baca Juga :  Kapolri Apresiasi Masyarakat Yang Telah Memberikan Masukan dan Kritik

Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.

 

Berikut isi gugatan Benny:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

Erzan/red

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB